Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/12/2022, 17:34 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, keadilan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat tidak akan bisa ditegakkan jika hukum masih memelihara impunitas pelaku

Hal tersebut Usman ungkapkan menanggapi hasil vonis bebas terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai yaitu Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

"Pembebasan ini menjadi pengingat bahwa para prajurit yang bertanggungjawab secra pidana dalam penembakan, termasuk pelaku langsung, komandan militer dan atasan lainnya di dalam kekejasam tersebut, masih buron! Keadilan tidak akan pernah tegak jika impunitas dipelihara," kata Usman kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Jumt (9/12/2022).

Baca juga: Bersurat ke PBB, Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Paniai Desak Ada Intervensi Kemanusian

Usman mengatakan, dengan vonis bebas yang dijatuhkan kepada pelaku, memberikan gambaran bahwa negara mengakui kejahatan kemanusian tanpa ada pelakunya.

Itulah sebabnya dia berharap institusi negara segera membuka kembali penyelidikan tragedi Paniai sehingga semua pelaku baik aktor lapangan maupun dalang di balik tragedi bisa diadili.

"Maka negara harus segera membuka kembali penyelidikan tragedi Paniai, sehingga semua pelaku diinvestigasi dengan segera, efektif, menyeluruh dan tidak memihak dan, jika ada cukup bukti, diadili dalam persidangan yang adil di hadapan pengadilan yang berkompeten dan adil," ucap Usman.

Untuk diketahui, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang digelar pada Kamis (8/12/2022), majelis hakim menyatakan Isak terbebas dari segala tuntutan jaksa. 

"Mengadili, menyatakan, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim HAM, Sutisna, dalam amar putusannya.

Baca juga: Keluarga Korban Tak Heran Terdakwa HAM Berat Paniai Bebas, Desak Pengusutan Ulang

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," imbuh Sutisna.

Dalam putusannya, peristiwa pembunuhan dan unsur-unsur pelanggaran HAM berat dari Tragedi Paniai dinyatakan terbukti.

Akan tetapi, mayoritas hakim menyatakan Isak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat ini.

Dua orang hakim, yakni satu hakim karier dan satu hakim ad hoc, menyatakan sebaliknya (dissenting opinion).

Peristiwa Paniai

Pelanggaran HAM berat Paniai meliputi dua kejadian terpisah saat aparat keamanan membunuh empat orang dan melukai 21 orang lainnya di Kabupaten Paniai pada tanggal 7 dan 8 Desember 2014.

Peristiwa pertama terjadi pada 7 Desember 2014. Anggota Tim Khusus Yonif 753/AVT disebut melakukan penganiayaan terhadap 11 anak-anak asli Papua.

Penganiayaan tersebut dilakukan di Pondok Natal KM 4 Jalan Tol Madi-Enarotali Timur, Kecamatan Paniai, Kabupaten Paniai.

Baca juga: Komnas HAM Kecewa dengan Putusan Hakim yang Vonis Bebas Terdakwa HAM Berat Paniai

Usai peristiwa penganiayaan tersebut, warga melakukan unjuk rasa di Lapangan Karel Gobay pada 8 Desember 2014.

Namun nahas, pengunjuk rasa dibredel oleh peluru mengakibatkan empat warga asli meninggal dunia dan 10 orang luka-luka.

Runtutan tembakan maut tersebut dilancarkan dari Markas Komando Rayon Militer (Koramil) Enarotali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com