Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai, Amnesty Internasional: Keadilan Tak Akan Tegak jika Impunitas Dipelihara

Kompas.com - 09/12/2022, 17:34 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, keadilan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat tidak akan bisa ditegakkan jika hukum masih memelihara impunitas pelaku

Hal tersebut Usman ungkapkan menanggapi hasil vonis bebas terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai yaitu Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

"Pembebasan ini menjadi pengingat bahwa para prajurit yang bertanggungjawab secra pidana dalam penembakan, termasuk pelaku langsung, komandan militer dan atasan lainnya di dalam kekejasam tersebut, masih buron! Keadilan tidak akan pernah tegak jika impunitas dipelihara," kata Usman kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Jumt (9/12/2022).

Baca juga: Bersurat ke PBB, Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Paniai Desak Ada Intervensi Kemanusian

Usman mengatakan, dengan vonis bebas yang dijatuhkan kepada pelaku, memberikan gambaran bahwa negara mengakui kejahatan kemanusian tanpa ada pelakunya.

Itulah sebabnya dia berharap institusi negara segera membuka kembali penyelidikan tragedi Paniai sehingga semua pelaku baik aktor lapangan maupun dalang di balik tragedi bisa diadili.

"Maka negara harus segera membuka kembali penyelidikan tragedi Paniai, sehingga semua pelaku diinvestigasi dengan segera, efektif, menyeluruh dan tidak memihak dan, jika ada cukup bukti, diadili dalam persidangan yang adil di hadapan pengadilan yang berkompeten dan adil," ucap Usman.

Untuk diketahui, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang digelar pada Kamis (8/12/2022), majelis hakim menyatakan Isak terbebas dari segala tuntutan jaksa. 

"Mengadili, menyatakan, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim HAM, Sutisna, dalam amar putusannya.

Baca juga: Keluarga Korban Tak Heran Terdakwa HAM Berat Paniai Bebas, Desak Pengusutan Ulang

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," imbuh Sutisna.

Dalam putusannya, peristiwa pembunuhan dan unsur-unsur pelanggaran HAM berat dari Tragedi Paniai dinyatakan terbukti.

Akan tetapi, mayoritas hakim menyatakan Isak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat ini.

Dua orang hakim, yakni satu hakim karier dan satu hakim ad hoc, menyatakan sebaliknya (dissenting opinion).

Peristiwa Paniai

Pelanggaran HAM berat Paniai meliputi dua kejadian terpisah saat aparat keamanan membunuh empat orang dan melukai 21 orang lainnya di Kabupaten Paniai pada tanggal 7 dan 8 Desember 2014.

Peristiwa pertama terjadi pada 7 Desember 2014. Anggota Tim Khusus Yonif 753/AVT disebut melakukan penganiayaan terhadap 11 anak-anak asli Papua.

Penganiayaan tersebut dilakukan di Pondok Natal KM 4 Jalan Tol Madi-Enarotali Timur, Kecamatan Paniai, Kabupaten Paniai.

Baca juga: Komnas HAM Kecewa dengan Putusan Hakim yang Vonis Bebas Terdakwa HAM Berat Paniai

Usai peristiwa penganiayaan tersebut, warga melakukan unjuk rasa di Lapangan Karel Gobay pada 8 Desember 2014.

Namun nahas, pengunjuk rasa dibredel oleh peluru mengakibatkan empat warga asli meninggal dunia dan 10 orang luka-luka.

Runtutan tembakan maut tersebut dilancarkan dari Markas Komando Rayon Militer (Koramil) Enarotali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com