JAKARTA, KOMPAS.com – Keluarga korban dari kejadian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua, menyurati Ketua Komisi Tinggi HAM PBB Jeneva Swiss untuk meminta keadilan.
Dalam suratnya, para keluarga korban mendesak kepada Komisi Tinggi HAM PBB segera melakukan intervensi kemanusian ke tanah Papua untuk melihat dari dekat pelanggaran HAM yang terjadi di Bumi Cendrawasih itu.
Surat tersebut diterima Kompas.com dari Peneliti Kontras Rivanlee Anandar.
Surat ditandatangani oleh sejumlah keluarga korban yakni orang tua Simon Degei, Yosep Degei; Orang Tua Apius Youw, Yosep Youw; Orang Tua Alpius Gobai, Obed Gobai; Orang Tua Yulianus Yeimo, Herman Yeimo.
Baca juga: Keluarga Korban Tak Heran Terdakwa HAM Berat Paniai Bebas, Desak Pengusutan Ulang
Kemudian, saksi korban yaitu Yermias Kavame dan Yohanes Gobai; Saksi Lapangan Pdt Yokok Douw; serta Pendamping Korban yaitu Pdt Agus Mote, Pdt Yafet Pigai, dan Yones Douw.
“Kami juga memohon dengan Hormat kepada Komisi Tinggi Dewan HAM PBB yang kedudukan Jenewa Swiss dapat mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penyelidikan ulang Kasus Pelanggaran HAM berat Paniai,” tulis surat tersebut.
Secara khusus, keluarga korban meminta Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan ulang atau membuka dokumen ulang untuk mengungkap kebenaran.
Dalam pernyataannya, para keluarga korban menilai penetapan tersangka mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak sesuai fakta lapangan dan tidak sesuai UU nomor 26 Tahun 2000 Pengadilan Pelanggaran HAM Berat.
Baca juga: Soroti Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai, PBHI: Ini Peradilan Fiktif
Menurut hasil penyelidikan Polda Papua kesimpulan menyebutkan bahwa melakukan penyerangan terhadap masyarakat sipil Papua di lapangan Karel Gobai terdiri dari 4 kesatuan yaitu Kopaskas atau Angkatan Udara di bandara Enarotali; Brimob dan Polisi Dalmas Paniai; Koramil dan Tiemsus 753; serta Kopasus.
Hal tersebut juga berdasarkan 57 saksi Kasus Paniai. Namun, dalam kejadian ini, Jaksa Agung menetapkan hanya 1 tersangka dari 1 kesatuan yakni dari Koramil dan Tiemsus 753.
Keluarga korban pun menilai 3 kesatuan lainnya pun mendapat perlindungan oleh Negara Indonesia.
Selain itu, menurut keluarga korban, dalam laporan hasil penyelidikan Komnas HAM RI tidak ada nama tersangka Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.
Baca juga: Komnas HAM Desak Kejagung Kasasi dan Cari Aktor Tragedi Paniai yang Sesungguhnya
“Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komnas HAM Republik Indonesia menetapkan tersangka mayor Inf (Purn) Isak Sattu adalah tidak sesuai fakta lapangan, tidak berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM RI dan tidak berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian RI Polda Papua,” tegas mereka.
Kemudian, mereka juga menilai Pengadilan HAM berat Paniai yang di gelar di Makasar adalah pengadilan Kriminal biasa.
Apalagi, sejak gelar Pengadilan HAM Makassar sampai saat ini tidak ada bertambah tersangka baru.