JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melayangkan sedikitnya 10 gugatan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut bahwa dalam gugatan-gugatan itu, eks Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tidak boleh turut mengadili sengketa.
"Nanti hakim konstitusi Anwar Usman ikut mengadili, memeriksa, dan memutus perkara-perkara yang tidak ada (potensi konflik kepentingan), dalam konteks ini partai PSI," kata Fajar kepada wartawan Kamis (25/4/2024).
"Kalau tidak salah 10 (gugatan sengketa PSI). Sepuluh itu yang kemudian sejauh ini diatur untuk tidak berada di panelnya hakim konstitusi Anwar Usman," ujar dia.
Baca juga: MK: Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman Bukan Bukti Nepotisme Jokowi
MK mulai menyidangkan sengketa Pileg 2024 mulai Senin (29/4/2024) mendatang dan memiliki 30 hari kerja untuk memeriksa serta memutus masing-masing perkara.
MK menargetkan, semua sengketa Pileg 2024 beres diputus per 10 Juni 2024.
Total, terdapat 297 sengketa Pileg 2024 yang didaftarkan ke MK dan diregistrasi menjadi perkara.
Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Karena banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam 3 panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah 3 hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.