Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soroti Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai, PBHI: Ini Peradilan Fiktif

Kompas.com - 09/12/2022, 09:24 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai vonis bebas terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sebagai bentuk peradilan fiktif.

Dia juga menyebut, sejak awal persidangan terlihat terdakwa bisa saja dibebaskan dari hukuman.

"Jadi sejak awal saya sudah menduga bahwa putusan akan bebas, ini peradilan fiktif," kata Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Komnas HAM Desak Kejagung Kasasi dan Cari Aktor Tragedi Paniai yang Sesungguhnya

Peradilan fiktif tersebut, menurut Julius, sudah terlihat selama proses pemeriksaan materi di persidangan.

Vonis ini, imbuh dia, juga seakan menutup penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Paniai. Dalam hal ini, upaya untuk menyeret pihak lain yang diduga terlibat dan bertanggungjawab atas peristiwa itu, tertutup.

"Maka dapat diproyeksikan bahwa memang sengaja diarahkan untuk diputus bebas. Terlebih lagi, materi pemeriksaan tidak menggambarkan syarat-syarat pelanggaran HAM berat sebagaimana UU 26/2000, lebih seperti pidana umum pembunuhan biasa," ujar Julius.

Baca juga: Terdakwa HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Kejagung Akan Ajukan Kasasi

Untuk diketahui, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar siang tadi, majelis hakim menyatakan Isak terbebas dari segala tuntutan jaksa.

"Mengadili menyatakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim HAM, Sutisna, dalam amar putusannya.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," imbuh Sutisna.

Baca juga: Pertanyakan Keseriusan Pemerintah, Komnas HAM: Hakim Adhoc Tragedi Paniai Belum Digaji

Dalam putusannya, peristiwa pembunuhan dan unsur-unsur pelanggaran HAM berat dari Tragedi Paniai dinyatakan terbukti.

Akan tetapi, mayoritas hakim menyatakan Isak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat ini.

Dua orang hakim, yakni satu hakim karier dan satu hakim ad hoc, menyatakan sebaliknya (dissenting opinion).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com