Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa HAM Berat Paniai Bebas, Kontras Anggap Kinerja Kejagung Bermasalah

Kompas.com - 09/12/2022, 13:21 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai ada masalah dalam kinerja Kejaksaan Agung, yang membuat Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, divonis bebas dalam sidang pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, Kamis (8/12/2022).

"Kalau mau menilai vonis hakim, landasannya adalah dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menurut saya dan teman-teman memang itu sumber dari ini semua, yakni gagalnya ada pertanggungjawaban bagi pelaku dari Peristiwa Paniai 2014," ungkap Ahmad Sajali, anggota Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, kepada wartawan pada Jumat (9/12/2022).

"Bagi kita yang mengikuti proses pengadilan HAM, kan baru kali ini akhirnya ada persidangan yang menyidangkan satu orang terdakwa. Dari awal kita sudah nilai, ini satu hasil penyidikan yang ngaco banget," lanjutnya.

Baca juga: Soroti Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai, PBHI: Ini Peradilan Fiktif

Kinerja Kejagung dalam proses hukum peristiwa berdarah yang menewaskan 4 orang dan melukai 21 orang ini memang disorot sejak awal.

Selain dinilai tidak akomodatif terhadap korban dan saksi korban Tragedi Paniai, penetapan hanya satu tersangka dalam kasus ini juga dinilai janggal.

Terlebih, dalam investigasinya sebagai lembaga yang berwenang menetapkan sebuah pelanggaran HAM berat, Komnas HAM telah merinci dugaan siapa saja para pelaku dari peristiwa ini, yang tak terlepas dari struktur komando aparat bersenjata.

Sajali beranggapan bahwa seharusnya Kejagung memulai kerja penyidikannya dengan mencari pelaku lapangan, baik yang menembak, menganiaya, maupun menikam warga sipil, untuk mencari jalur komandonya.

Baca juga: Komnas HAM Desak Kejagung Kasasi dan Cari Aktor Tragedi Paniai yang Sesungguhnya

Sejak awal, penetapan tersangka Isak Sattu, perwira penghubung Kodim 1705/Paniai, memang dianggap dilematis.

Dalam putusannya pun, majelis hakim HAM terbelah pendapatnya soal apakah Isak diberi wewenang sebagai Plh Komandan Rayon Militer (Danramil) 1705-02/Eranotali, tempat terjadinya peristiwa berdarah ini.

Secara de facto, Isak dianggap layak bertanggung jawab secara komando sebagai plh karena danramil ketika itu memang tidak di tempat.

Namun, hal ini dilematis karena pemberian wewenang ini disebut tanpa dokumen tertulis (de jure). Perjalanan danramil keluar markas juga dinilai tidak bisa dianggap sebagai pemberian komando kepada Isak.

Baca juga: Purnawirawan TNI Pelanggar HAM Berat Paniai Divonis Bebas

Apalagi, dalam persidangan, terungkap pula Isak berupaya berkonsultasi dengan komandan kodim (dandim) untuk menangani massa, namun tak berhasil.

"Beberapa kali tersebut di pengadilan, ada keluputan permintaan tanggung jawab ke danramil dan juga ke eksekutor langsung," ujar Sajali.

"Jadi dalam sudut pandang asas pidana yang menyebutkan lebih baik melepas 1.000 orang tidak bersalah daripada menghukum 1 orang bersalah, itu jadi alasan valid dalam konteks ini," jelasnya.

Argumen KontraS selaras dengan pernyataan keluarga korban Tragedi Paniai yang sejak awal menganggap bahwa persidangan ini semacam formalitas belaka dan menyatakan tak akan hadir dalam rangkaian sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com