JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai ada masalah dalam kinerja Kejaksaan Agung, yang membuat Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, divonis bebas dalam sidang pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, Kamis (8/12/2022).
"Kalau mau menilai vonis hakim, landasannya adalah dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menurut saya dan teman-teman memang itu sumber dari ini semua, yakni gagalnya ada pertanggungjawaban bagi pelaku dari Peristiwa Paniai 2014," ungkap Ahmad Sajali, anggota Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, kepada wartawan pada Jumat (9/12/2022).
"Bagi kita yang mengikuti proses pengadilan HAM, kan baru kali ini akhirnya ada persidangan yang menyidangkan satu orang terdakwa. Dari awal kita sudah nilai, ini satu hasil penyidikan yang ngaco banget," lanjutnya.
Baca juga: Soroti Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai, PBHI: Ini Peradilan Fiktif
Kinerja Kejagung dalam proses hukum peristiwa berdarah yang menewaskan 4 orang dan melukai 21 orang ini memang disorot sejak awal.
Selain dinilai tidak akomodatif terhadap korban dan saksi korban Tragedi Paniai, penetapan hanya satu tersangka dalam kasus ini juga dinilai janggal.
Terlebih, dalam investigasinya sebagai lembaga yang berwenang menetapkan sebuah pelanggaran HAM berat, Komnas HAM telah merinci dugaan siapa saja para pelaku dari peristiwa ini, yang tak terlepas dari struktur komando aparat bersenjata.
Sajali beranggapan bahwa seharusnya Kejagung memulai kerja penyidikannya dengan mencari pelaku lapangan, baik yang menembak, menganiaya, maupun menikam warga sipil, untuk mencari jalur komandonya.
Baca juga: Komnas HAM Desak Kejagung Kasasi dan Cari Aktor Tragedi Paniai yang Sesungguhnya
Sejak awal, penetapan tersangka Isak Sattu, perwira penghubung Kodim 1705/Paniai, memang dianggap dilematis.
Dalam putusannya pun, majelis hakim HAM terbelah pendapatnya soal apakah Isak diberi wewenang sebagai Plh Komandan Rayon Militer (Danramil) 1705-02/Eranotali, tempat terjadinya peristiwa berdarah ini.
Secara de facto, Isak dianggap layak bertanggung jawab secara komando sebagai plh karena danramil ketika itu memang tidak di tempat.
Namun, hal ini dilematis karena pemberian wewenang ini disebut tanpa dokumen tertulis (de jure). Perjalanan danramil keluar markas juga dinilai tidak bisa dianggap sebagai pemberian komando kepada Isak.
Baca juga: Purnawirawan TNI Pelanggar HAM Berat Paniai Divonis Bebas
Apalagi, dalam persidangan, terungkap pula Isak berupaya berkonsultasi dengan komandan kodim (dandim) untuk menangani massa, namun tak berhasil.
"Beberapa kali tersebut di pengadilan, ada keluputan permintaan tanggung jawab ke danramil dan juga ke eksekutor langsung," ujar Sajali.
"Jadi dalam sudut pandang asas pidana yang menyebutkan lebih baik melepas 1.000 orang tidak bersalah daripada menghukum 1 orang bersalah, itu jadi alasan valid dalam konteks ini," jelasnya.
Argumen KontraS selaras dengan pernyataan keluarga korban Tragedi Paniai yang sejak awal menganggap bahwa persidangan ini semacam formalitas belaka dan menyatakan tak akan hadir dalam rangkaian sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar itu.