Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/12/2022, 13:40 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis keluar dari ruang sidang (walkout) saat rapat paripurna DPR yang mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang, di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Iskan melakukan walkout setelah terlibat perdebatan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna untuk pengesahan RKUHP.

Pangkal persoalan perdebatan adalah Iskan menyatakan fraksi PKS menyampaikan 2 catatan terhadap RKUHP, yakni Pasal 240 tentang ancaman hukuman penjara selama tiga tahun terkait delik penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Baca juga: Menkumham Soal Adu Mulut Iskan PKS-Dasco soal RKUHP: Memaksakan Kehendak Tidak Sah

Iskan mempersoalkan dia tidak diberi waktu untuk menyampaikan pendapat. Namun, Dasco menilai pernyataan Iskan tidak selaras dengan sikap fraksi PKS yang menerima RKUHP dengan catatan.

"Baik saudara-saudara sekalian, kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat, dan PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan kepada fraksi PKS untuk memberikan atau menyampaikan catatannya pada sidang paripurna hari ini," kata Dasco, seperti dikutip dari tayangan video Kompas.com.

Saat Dasco masih menyampaikan pernyataan, Iskan memotong pembicaraan.

Baca juga: Tepuk Tangan untuk Interupsi Demokrat soal Pengesahan RKUHP, Beda dengan PKS

"Saya minta waktu 3 menit saja bapak tidak kasih," kata Iskan.

Dasco kemudian melanjutkan pernyataannya yang menyatakan sikap fraksi PKS berubah ingin mencabut dan mengingkari keputusan sebelumnya.

Iskan kemudian kembali menyela Dasco yang tengah menyampaikan pernyataan.

"Ya mentang-mentang bapak menjadi ketua di situ hak rakyat kamu ambil. Itu enggak demokrasi namanya pak!" kata Iskan.

Baca juga: DPR Minta Masyarakat Jangan Demo RKUHP, Pacul: Tempuh Jalur Hukum Saja

"Saya sudah demokrasi pak," kata Dasco.

"3 menit saja kamu enggak kasih. Semoga kamu mendapat hidayah dari Tuhan," kata Iskan mengakhiri pembicaraan.

Tidak lama kemudian, Iskan berdiri dari mejanya dan berjalan ke belakang menuju pintu keluar ruang rapat paripurna DPR.

Saat berjalan hendak keluar dari ruang sidang, Iskan sempat berhenti sejenak dan menghadap ke arah wartawan yang berada di balkon sambil mengangkat kedua tangannya dan menyampaikan pernyataan. Akan tetapi, pernyataan yang dia sampaikan tidak terdengar jelas.

Baca juga: Tepuk Tangan untuk Interupsi Demokrat soal Pengesahan RKUHP, Beda dengan PKS

Di saat yang sama juga terdengar teriakan supaya Iskan segera pergi meninggalkan ruang rapat paripurna.

"Woi! Pergi, pergi! Bikin kacau aja!" demikian suara teriakan yang terdengar dari sisi balkon yang ditempati awak media.

Iskan yang merupakan anggota Komisi XIII DPR kemudian berjalan ke luar ruang sidang seorang diri.

Baca juga: RKUHP Sudah Dibahas Sejak Zaman Soeharto, Menkumham: Its Long of The Journey..

Sidang kemudian dilanjutkan dan DPR mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. Undang-Undang KUHP itu bakal berlaku 3 tahun sejak disahkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com