JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Hendra Kurniawan mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah memerintahkan penanganan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan secara profesional dan prosedural.
Hal itu diungkapkan Hendra Kurniawan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hendra mengatakan, perintah terkait penanganan kasus Brigadir J itu disampaikan ketika ia diminta menghadap Kapolri bersama mantan Kepala Biro Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali usai kejadian penembakan Brigadir J.
“Ditanya sama beliau (Kapolri), Pak Benny dulu ditanya, ceritakan kejadian tersebut peristiwa tembak-menembak dan pelecehan,” kata Hendra dalam sidangdi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/12/2022).
Baca juga: Hendra Kurniawan Ungkap Alasan Gunakan Private Jet untuk ke Jambi, Arahan Ferdy Sambo
Hendra Kurniawan kemudian mengungkapkan bahwa ia menceritakan kepada Kapolri mengenai peristiwa tembak menembak yang menewaskan Brigadir J sebagaimana cerita awal Ferdy Sambo.
Ia juga menyampaikan bahwa insiden yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga itu diawali adanya dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
“Perintah Kapolri cuma satu, ya sudah ditangani secara profesional dan prosedural," ujar Hendra Kurniawan.
Setelah perintah itu, kata Hendra, Kapolri juga sempat menanyakan keterkaitan antara penembakan dengan pelecahan seksual terhadap istri Ferdy Sambo itu.
Namun, Hendra Kurniawan mengaku tidak bisa menjelaskan secara lebih rinci peristiwa pelecehan seksual tersebut.
"Masalah pelecehannya gimana ya?" tanya Kapolri sebagaimana ditirukan Hendra dalam sidang.
"Masalah pelecehan, kala itu saya jawab. Mungkin dari Pak FS Jenderal (yang bisa menjelaskan)," ujar Hendra kepada Kapolri saat itu.
Baca juga: Ceritakan Skenario Awal di Hadapan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria: Saya Juga Merasa Dibohongi
"Apa yang ditanyakan Kapolri kepada saudara mengenai pelecehan?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Saya bilang yang tahu Pak FS,” jawab Hendra.
Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Agus Nurpatria Bantah Hendra Kurniawan Intimidasi Keluarga Brigadir Yosua
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Sprin Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir J Terungkap, Diakui Hendra Kurniawan tapi Diragukan Jaksa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.