JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly angkat bicara soal adu mulut antara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dengan anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis saat pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Yasonna menilai apa yang Iskan sampaikan sah-sah saja. Namun, jika terlalu memaksakan kehendak, itu tidak sah.
"Ya sah-sah saja menyampaikan pendapat, pandangan, ya kan. Itu sah. Tetapi memaksakan kehendak juga tidak sah, ya kan," ujar Yasonna dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Pengesahan RKUHP Diwarnai Adu Mulut, Anggota PKS Sebut Pimpinan DPR Diktator
Yasonna mengatakan, interupsi adalah bagian dari mekanisme demokrasi. Sehingga, apa yang Fraksi PKS lakukan sah. Apalagi, PKS juga berhak menyampaikan pendapat mereka.
Walau begitu, Yasonna menyinggung PKS yang sudah setuju dengan catatan terkait RKUHP.
"Karena PKS sendiri memang sudah menyampaikan pendapat setuju dengan catatan. Catatan itu ada menjadi memori. Menjadi catatan pembahasan undang-undang ini, ya ada catatannya," tuturnya.
"Termasuk Demokrat tadi catatannya adalah seperti yang dikatakan. Itu perlu sosialisasi, perlu kejelasan supaya jangan ada salah tafsir dari penegak hukum nantinya," imbuh Yasonna.
Adapun rapat paripurna yang salah satu agendanya pengesahan RKUHP pada hari ini diwarani adu mulut antara Dasco dengan Iskan.
Mulanya, Dasco menyampaikan bahwa RKUHP telah disepakati seluruh fraksi, tetapi Fraksi PKS menyepakati dengan catatan.
"Saya sampaikan kesempatan satu kali untuk menyampaikan pada rapat paripurna, sebelum saya meminta persetujuan pada fraksi-fraksi, hanya soal catatan silakan," kata Dasco saat memimpin rapat.
Iskan lantas menyampaikan catatan-catatan Fraksi PKS terhadap RKUHP.
Baca juga: Pengesahan RKUHP Dinilai Buru-buru, Menkumham: 59 Tahun Itu Terburu-buru?
Kata dia, Fraksi PKS memiliki dua catatan terhadap RKUHP.
"Pertama adalah pasal 240 yang menyebutkan yang menghina pemerintah lembaga negara dihukum tiga tahun," kata Iskan.
"Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki. Saya meminta supaya pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini dan ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi," lanjut dia.
Tak terima pasal itu dimasukkan dalam RKUHP, Iskan mengaku akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: RKUHP Sudah Dibahas Sejak Zaman Soeharto, Menkumham: Its Long of The Journey..