Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ismail Bolong Disebut Datangi Bareskrim Polri untuk Diperiksa dalam Kasus Tambang Ilegal

Kompas.com - 06/12/2022, 13:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Polres Samrinda, Ismail Bolong mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (6/12/2022).

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

"Ya betul sedang dalam pemeriksaan," ucap Pipit saat dikonfirmasi.

Adapun Ismail merupakan mantan anggota polisi yang mengaku sebagai pengepul batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca juga: Soal Status Hukum Ismail Bolong, Kapolri: Secara Teknis Akan Dijelaskan Saat Dia Kita Bawa

Pantauan Kompas.com di lokasi sejak sekitar pukul 10.00 WIB, Ismail tidak terpantau memasuki Lobi Utama Gedung Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Dirtidpidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyampaikan pihaknya sudah dua kali memanggil Ismail untuk diperiksa terkait kasus tambang ilegal di Kaltim.

Namun, menurutnya, Ismail tidak hadir dalam dua panggilam tersebut. Bareskrim juga sudah menggelar perkara terkait penetapan tersangka Ismail kasus tersebut. Namun, hasilnya masih belum diungkap ke publik.

Baca juga: Hasil Gelar Perkara Kasus Tambang Ilegal dan Ismail Bolong Belum Diungkap Polri

"Gelar perkara sudah kita lakukan, untuk kepentingan investigasi lebih lanjut," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022).

Sementara itu, penyidik juga sudah memeriksa istri dan anak Ismail pada 1 Desember 2022.

Pengakuan Ismail

Diketahui, sempat viral video Ismail di media sosial. Dalam videonya, Ismail mengeklaim merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim itu menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.

Ismail juga menyebut dirinya menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Peran Anak dan Istri Ismail Bolong di Kasus Tambang Ilegal Kaltim

Akan tetapi, Ismail telah menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.

Dalam video klarifikasinya, Ismail mengaku, tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.

Ia juga mengaku video testimoni dirinya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri, pada Februari 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com