JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, sebenarnya perbaikan KUHP buatan Belanda sudah dibicarakan sejak dulu.
Yasonna menyebutkan, pengesahan RKUHP ini telah melalui perjalanan yang panjang.
"Hari ini DPR bersama pemerintah telah mengesahkan rancangan Undang-Undang KUH Pidana menjadi Undang-Undang Kitab UU Hukum Pidana. Tadi Pak Ketua (Komisi III DPR) bilang sudah sejak 1963. Saya kira kalau dengan bahasa Inggris dikatakan it's long of the journey," ujar Yasonna dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Selasa (6/12/2022).
Yasonna memaparkan, bukan hal mudah untuk membicarakan perbaikan KUHP buatan Belanda.
Baca juga: Kilas Perjalanan RKUHP, Penantian Puluhan Tahun hingga Disahkan Jadi UU
Dia menjelaskan, para ahli bahkan sudah berkumpul sejak Soeharto masih menjabat Presiden.
"Dimulai dari zaman Pak Harto. Para ahli juga sudah berkumpul, drafting dimulai kemudian pernah dimasukkan pada zaman Pak SBY. Kita bahas," ucapnya.
"Kemudian karena tidak cukup waktu, dilanjutkan lagi pada masa pertama pemerintahan Pak Jokowi. Kita bahas sudah sampai ketok pada tingkat pertama. Ada protes tentang 14 poin, kita tidak teruskan pembahasannya di tingkat II," sambung Yasonna.
Setelah itu, pembahasan RKUHP di-carry over ke periode pemerintahan Presiden Jokowi saat ini.
Baca juga: DPR Minta Masyarakat Jangan Demo RKUHP, Pacul: Tempuh Jalur Hukum Saja
Kala itu, Jokowi meminta pemerintah untuk menyosialisasikan RKUHP ke semua daerah di Indonesia.
Walau sudah disosialisasikan, Yasonna menyadari tidak ada produk manusia yang sempurna.
"Tidak ada gading yang tidak retak. Apalagi kita masyarakatnya multikultur, multietnis. Belanda saja yang homogen memerlukan waktu panjang merancang undang-undangnya, 70 tahun. Kita yang isinya masyarakat multietnis ini memerlukan akomodasi yang luas," jelasnya.
Sementara itu, Yasonna memastikan, dengan pengesahan RKUHP menjadi UU ini, pemerintah tidak bermaksud membungkam kritik masyarakat.
Baca juga: Pengesahan RKUHP Diwarnai Adu Mulut, Anggota PKS Sebut Pimpinan DPR Diktator
DPR menyetujui RKUHP sebagai undang-undang (UU) dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).
"Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang, Selasa.
"Setuju," jawab peserta sidang diiringi ketukan palu Dasco tanda persetujuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.