Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Hakim Agung Minta Ketua MA Tunda Putusan Gazalba Saleh: Karena Ini Jual Beli Perkara

Kompas.com - 30/11/2022, 16:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengatakan, Ketua Mahkamah Agung harus mengambil langkah tegas menyikapi putusan kasasi Hakim Agung Gazalba Saleh yang diduga telah dikondisikan dengan sejumlah uang.

Adapun Gazalba Saleh sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Dalam Putusan itu, ia menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Baca juga: KY Akan Tempuh Proses Etik Terkait Hakim Agung Gazalba Saleh

“Jadi ditunggu sikap ketua Mahkamah Agung. Mahkamah Agung harus bersikap tegas karena ini pengkondisian, ini jual beli perkara,” kata Gayus saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (30/11/2022).

Gayus mengatakan, selama putusan kasasi itu belum dieksekusi, Ketua MA bisa menunda pemberlakuan vonis hakim dan membentuk majelis baru.

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat dan agar vonis yang dinilai cacat hukum itu bisa dilihat lebih objektif.

Baca juga: Ketika KPK Akhirnya Umumkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka...

Tindakan ini bisa diambil dengan catatan dugaan suap atau pengkondisian putusan dengan sejumlah uang itu baru terungkap.

Menurut Gayus, MA harus berani menyatakan sikap seperti itu meskipun undang-undang mengatur putusan berlaku ketika hakim mengetuk palu.

“Jadi itu di-hold, di-hold itu ditunda. Ketua MA harus berani mengambil sikap,” tuturnya.

Sikap yang perlu diambil Ketua MA ini bukan tanpa dasar hukum. Menurut Gayus, sebagai ketua pengawas internal, Ketua MA berwenang menunda suatu putusan.

Baca juga: Diduga Terima Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Penjarakan Orang 5 Tahun

 

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Penundaan bisa diberlakukan hingga dugaan jual beli perkara yang diusut menjadi jelas.

“Ketua MA adalah pengawas internal dalam putusan-putusan, ini KY (Komisi Yudisial) enggak boleh,” kata Gayus.

Selama putusan ditunda, maka terdakwa tetap menjalani kondisi saat ini. Gayus mencontohkan, ketika putusan kasasi dijatuhkan terdakwa sedang ditahan, maka ia akan tetap berada di dalam kurungan.

Sebaliknya, jika terdakwa dalam keadaan bebas, maka ia tidak perlu dipenjara meski vonis Mahkamah menjatuhkan hukuman pidana badan.

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Gazalba Saleh Belum Ditahan meski 2 Bawahannya Mendekam di Rutan

“Jadi menunggu. Tapi Ketua MA memiliki kewenangan sesuai UU 48 Tahun 2009 sebagai pengawas kinerja hakim,” tutur Gayus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemanpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemanpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com