Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh untuk Diperksa Hari Ini

Kompas.com - 28/11/2022, 13:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh terkait dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka. Hal ini terungkap dari gugatan praperadilan yang diajukan Hakim Agung tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Benar hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di MA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (28/11/2022).

Ali Fikri mengatakan, KPK telah mengirimkan surat pemanggilan tersebut kepada Gazalba Saleh. Ia berharap hakim tersebut bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Surat sudah dikirimkan,” ujar Ali Fikri.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hakim Agung Gazalba Saleh Gugat Praperadilan

Sebelumnya, Hakim Agung Gazalba Saleh menggugat penetapan tersangka oleh KPK ke PN Jakarta Selatan.

Permohonannya teregister dengan Nomor Perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitumnya, Gazalba Saleh meminta Majelis Hakim menetapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Melalui Sprindik itu, KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap terhadap hakim. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang -Undang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Karenanya, penetapan a quo (tersangka) tidak mempunyai kekuatan mengikat,” tulis petitum tersebut.

Baca juga: Jejak Hakim Agung Gazalba Saleh: Sunat Hukuman Edhy Prabowo hingga Berada di Pusaran Kasus Suap

Gazalba Saleh juga meminta hakim menyatakan seluruh penetapan dan keputusan yang diterbitkan dan berdasar pada penetapan tersangka itu tidak sah.

“Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tulis petitum itu lagi.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.

Halaman:


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com