Salin Artikel

Eks Hakim Agung Minta Ketua MA Tunda Putusan Gazalba Saleh: Karena Ini Jual Beli Perkara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengatakan, Ketua Mahkamah Agung harus mengambil langkah tegas menyikapi putusan kasasi Hakim Agung Gazalba Saleh yang diduga telah dikondisikan dengan sejumlah uang.

Adapun Gazalba Saleh sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Dalam Putusan itu, ia menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

“Jadi ditunggu sikap ketua Mahkamah Agung. Mahkamah Agung harus bersikap tegas karena ini pengkondisian, ini jual beli perkara,” kata Gayus saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (30/11/2022).

Gayus mengatakan, selama putusan kasasi itu belum dieksekusi, Ketua MA bisa menunda pemberlakuan vonis hakim dan membentuk majelis baru.

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat dan agar vonis yang dinilai cacat hukum itu bisa dilihat lebih objektif.

Tindakan ini bisa diambil dengan catatan dugaan suap atau pengkondisian putusan dengan sejumlah uang itu baru terungkap.

Menurut Gayus, MA harus berani menyatakan sikap seperti itu meskipun undang-undang mengatur putusan berlaku ketika hakim mengetuk palu.

“Jadi itu di-hold, di-hold itu ditunda. Ketua MA harus berani mengambil sikap,” tuturnya.

Sikap yang perlu diambil Ketua MA ini bukan tanpa dasar hukum. Menurut Gayus, sebagai ketua pengawas internal, Ketua MA berwenang menunda suatu putusan.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Penundaan bisa diberlakukan hingga dugaan jual beli perkara yang diusut menjadi jelas.

“Ketua MA adalah pengawas internal dalam putusan-putusan, ini KY (Komisi Yudisial) enggak boleh,” kata Gayus.

Selama putusan ditunda, maka terdakwa tetap menjalani kondisi saat ini. Gayus mencontohkan, ketika putusan kasasi dijatuhkan terdakwa sedang ditahan, maka ia akan tetap berada di dalam kurungan.

Sebaliknya, jika terdakwa dalam keadaan bebas, maka ia tidak perlu dipenjara meski vonis Mahkamah menjatuhkan hukuman pidana badan.

“Jadi menunggu. Tapi Ketua MA memiliki kewenangan sesuai UU 48 Tahun 2009 sebagai pengawas kinerja hakim,” tutur Gayus.

Adapun ketika dugaan suap untuk mengkondisikan putusan itu terbukti benar, maka putusan kasasi tersebut dinyatakan batal demi hukum.

“Kalau nanti terbukti bahwa uang itu betul untuk pengkondisian itu maka tentu harus dibatalkan demi hukum, dibentuk majelis baru,” kata dia.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Gazalba Saleh sebagai tersangka. Ia diduga secara bersama-sama bawahannya menerima suap terkait pengurusan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Gazalba Saleh dan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetu Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.

Kemudian, staf Gazalba Saleh bernama Rendhy Novarisza.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap KSP Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Adapun Sudrajad Dimyati merupakan hakim kamar perdata di Mahkamah Agung (MA). Sementara, Gazalba Saleh merupakan hakim kamar pidana.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/30/16313831/eks-hakim-agung-minta-ketua-ma-tunda-putusan-gazalba-saleh-karena-ini-jual

Terkini Lainnya

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke