JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Yuidsial (KY) akan melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etik terhadap para hakim yang terseret perkara dugaan suap terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, langkah yang akan diambil oleh pihaknya merupakan domain KY.
Sementara itu, proses penegakkan hukum sepenuhnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pada waktunya, KY akan menjalankan kewenangannya dalam domain etik terhadap para hakim yang diduga terlibat,” kata Miko dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan,” Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Ketika KPK Akhirnya Umumkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka...
Menurut Miko, mengenai waktu pemeriksaan etik, apakah akan dilakukan bersamaan dengan proses hukum KPK atau setelahnya, hal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut.
Ia mengatakan, KY tidak ingin proses etik yang dilakukan mengganggu penegakan hukum di KPK.
Miko mengatakan, KY sangat menyesalkan perbuatan korupsi di lingkungan lembaga peradilan (judicial corruption).
“Komisi Yudisial tentu sangat menyayangkan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur pengadilan, termasuk hakim ini,” kata Miko.
KY mendukung langkah KPK mengusut dugaan korupsi di lingkungan peradilan. Tindakan tersebut dipandang menjadi salah satu bentuk upaya mengembalikan kepercayaan publik.
“Kepercayaan publik kepada integritas hakim,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Gazalba Saleh sebagai tersangka.
Ia diduga secara bersama-sama bawahannya menerima suap terkait pengurusan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Baca juga: Diduga Terima Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Penjarakan Orang 5 Tahun
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Gazalba Saleh dan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetu Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.
Kemudian, staf Gazalba Saleh bernama Rendhy Novarisza.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap KSP Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Adapun Sudrajad Dimyati merupakan hakim kamar perdata di Mahkamah Agung (MA). Sementara, Gazalba Saleh merupakan hakim kamar pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.