Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Saksi

Kompas.com - 27/10/2022, 16:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Sebagaimana diketahui, Sudrajad Dimyati saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: KPK Periksa Kolega Pengacara Yosep Parera Terkait Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Selain Gazalba, KPK juga memanggil Panitera Muda Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) bernama Frieske Purnama Pohan dan Panitera Muda Kamar Pidana MA, Rudi Soewasono Soepadi.

Kemudian, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf Asisten Hakim Agung, Reny Anggraini, dan seorang ibu rumah tangga bernama Riris Riska Diana.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Gazalba tampak turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.35 WIB.

Baca juga: KY Periksa PNS MA Buntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap

Ia mengenakan kemeja batik berwarna biru dan jaket. Di tangannya, Gazalba tampak menenteng sebuah map plastik berwarna biru.

Gazalba enggan menjawab satupun pertanyaan awak media. Ia bergeming saat ditanya terkait materi pemeriksaan, apakah dimintai keterangan terkait suap Sudrajad Dimyati, hingga jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik.

“Tanyakan sama penyidik, ya,” ujar Gazalba sembari berjalan meninggalkan gedung KPK.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Gazalba untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/10/2022). Saat itu, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Baca juga: KY Periksa PNS MA Buntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap

Namun, mereka tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sedang berdinas.

“Informasi yang kami terima, kedua saksi tersebut mengkonfirmasi tidak hadir karena melaksanakan tugas dinas,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (14/10/2022).

KPK sebelumnya mengamankan seorang hakim yustisial MA bernama Elly Tri Pangestu dan sejumlah PNS MA, pengacara, dan pihak koperasi Intidana pada 22 September lalu.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan 10 orang tersangka termasuk Sudrajad Dimyati.

Pada Jumat (23/10/2022), Sudrajad Dimyati memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah itu, ia langsung ditahan KPK.

Baca juga: Tanggapi Suap Yosep Parera ke Hakim Agung, Pukat: Salah Ya Salah

Dalam perkara ini, 10 orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com