Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhamad Ridwan Herdika
Pegawai Negeri Sipil

Seorang sarjana hukum dan aktivis hak asasi manusia (HAM). Pernah menjadi asisten pengacara publik di LBH Jakarta. Saat ini bekerja sebagai Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Komnas HAM RI Perwakilan Papua. Instagram : @ridwanherdika

Permasalahan Hukum Gubernur Lukas Enembe di Mata Masyarakat Asli Papua

Kompas.com - 28/11/2022, 12:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dalam konteks ini, maka masyarakat asli Papua akan melihat bahwa proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK adalah upaya Jakarta (out group) untuk melawan atau mengkriminalisasi Orang Asli Papua (in group).

Baca juga: Anggota DPR Minta Firli Jelaskan Alasan Pertemuannya dengan Lukas Enembe

Hal tersebut diperparah dengan sejarah kelam yang telah dilakukan Jakarta (pemerintah pusat) terhadap masyarakat lokal di tanah Papua selama puluhan tahun.

Sensitivitas isu Papua

Dalam buku terbitan LIPI berjudul Papua Road Map: Negotiating the Past, Improving the Present and Securing the Future, Alm. Muridan dkk menjelaskan bahwa salah satu akar permasalahan konflik di Papua adalah peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang banyak terjadi di masa lalu.

Selain itu efek marjinalisasi dari diskriminasi terhadap OAP dalam sektor pembangunan ekonomi, konflik politik, dan migrasi massal orang non-Papua sejak 1970 yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Hal itu menyebabkan adanya rasa curiga (bahkan dendam) dari OAP terhadap pemerintah pusat. Bahkan dalam beberapa kasus, pendatang non-Papua dapat menjadi objek kekecewaan masyarakat asli Papua karena dendam akibat marjinalisasi dan pelanggaran HAM yang dilakukan Jakarta.

Peristiwa terbaru yang menggambarkan hal itu terjadi dalam konflik sosial di Dogiyai pada 12 November 2022, yang kini ditangani Komnas HAM RI Perwakilan Papua.

Hal tersebut dipicu kecelakaan yang menyebabkan tewasnya seorang anak OAP. Pelakunya kebetulan pendatang. Seorang pendatang yang tidak bersalah lalu dibunuh dan puluhan kios milik pendatang dibakar di Dogiyai. 

Baca juga: Saat KPK Mesti Repot Datangi Papua Hanya demi Periksa Lukas Enembe...

Pemerintah dan masyarakat non-Papua harus memahami sensitivitas isu ini. Pendekatan yang ideal dilakukan ialah menggunakan hati melalui rasa empati mengingat OAP merupakan korban penindasan masa lalu.

Hal tersebut masih diabadikan dalam memori kolektif mereka (yang bahkan efek negatif dari penindasan tersebut masih dirasakan hingga kini).

Antara kepastian dan kemanfaatan hukum

Dalam konteks penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK terhadap Lukas Enembe, KPK harus lebih berhati-hati dengan mendahulukan tindakan persuasif, baik kepada tersangka, tokoh-tokoh masyarakat, maupun stakeholders lainnya.

Cegah pertumpahan darah yang tidak perlu, yang berpotensi menyebabkan pelanggaran HAM.

Kepastian hukum memang penting. Namun harus diingat bahwa esensi dilakukannya amandemen UUD 1945 yang menghilangkan kalimat “Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machsstaat)” hanya menjadi sebatas “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” pada Pasal 1 ayat (3) ialah memiliki semangat bahwa sudah tidak berlaku mutlaknya lagi tradisi hukum Eropa kontinental yang lebih mengutamakan pendekatan positivistik di indonesia.

Kepastian hukum bukan lagi yang utama mengingat dalam tradisi negara hukum, rule of law pendekatan keadilan dan kemanfaatan hukum menjadi hal yang utama. Hal tersebut secara implisit telah diadopsi dalam konsep negara hukum indonesia.

Karena itu, setiap keputusan yang dibuat penegak hukum harus menyelaraskan antara konsep kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

Jangan sampai ke depannya untuk mencapai kepastian hukum semata, harus mengorbankan sesuatu yang sebenarnya tidak perlu dikorbankan. Apalagi mengorbankan nyawa manusia.

Dalam konsep HAM, hilangnya satu nyawa tetap merupakan pelanggaran HAM apabila tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com