Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karangan Bunga Lukas Enembe Hiasi Pelantikan Pj Gubernur Provinsi Baru Papua

Kompas.com - 11/11/2022, 09:19 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Karangan bunga yang mengatasnamakan Gubernur Papua Lukas Enembe tampak menghiasi kantor pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat (11/11/2022), bersamaan dengan peresmian 3 provinsi baru Papua dan pelantikan para penjabat (pj) gubernurnya.

"Selamat dan sukses atas peresmian Prov. Papua Selatan, Prov. Papua Tengah, dan Prov. Papua Pegunungan," tulis karangan bunga tersebut.

"Serta pelantikan Penjabat Gubernur Papua Selatan, Penjabat Gubernur Papua Tengah, dan Penjabat Gubernur Papua Pegunungan oleh Menteri Dalam Negeri."

Baca juga: Tiga Penjabat Gubernur Provinsi Baru Papua Dilantik Hari Ini

Adapun Lukas Enembe saat ini berstatus tersangka kasus gratifikasi yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Demokrat itu belum bisa diperiksa dan ditahan karena masih menderita sakit.

Sebagai informasi, tiga provinsi baru tersebut merupakan pemekaran atas provinsi Papua induk.

Undang-undang yang mengatur pembentukan tiga provinsi tersebut disahkan oleh DPR RI pada 30 Juni 2022.

Baca juga: Jokowi Bertemu Tito Karnavian, Bahas DOB Papua

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, penjabat yang akan dilantik itu adalah Apolo Safanpo untuk Pj Gubernur Papua Selatan; Nikolaus Kondomo untuk Pj Gubernur Papua Pegunungan, serta Ribka Haluk untuk Pj Gubernur Papua Tengah.

Apolo merupakan Rektor Universitas Cendrawasih Papua dan Nikolaus merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua. Sementara itu, Ribka menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Papua.

Berdasarkan undang-undang pembentukan masing-masing DOB (daerah otonomi baru) itu, penjabat gubernur akan mengemban banyak tugas.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Lukas Enembe, Amankan Dokumen hingga Emas Batangan

Mereka memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pembentukan dan pengisian perangkat daerah sesuai ketentuan.

Mereka juga wajib memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) provinsi serta memfasilitasi pemilihan gubernur-wakil gubernur definitif sesuai perundang-undangan.

Para penjabat gubernur juga wajib mengelola keuangan daerah sesuai peraturan perundangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com