Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhamad Ridwan Herdika
Pegawai Negeri Sipil

Seorang sarjana hukum dan aktivis hak asasi manusia (HAM). Pernah menjadi asisten pengacara publik di LBH Jakarta. Saat ini bekerja sebagai Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Komnas HAM RI Perwakilan Papua. Instagram : @ridwanherdika

Permasalahan Hukum Gubernur Lukas Enembe di Mata Masyarakat Asli Papua

Kompas.com - 28/11/2022, 12:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pada 5 September 2022.

Proses hukum yang sedang berjalan mendapatkan tentangan dan penolakan keras unsur-unsur masyarakat, misalnya, tokoh adat, tokoh gereja, tokoh organisasi masyarakat, dan organisasi yang berafiliasi atau setidaknya mempunyai tujuan politik yang sama dengan Lukas.

Penolakan itu menyebabkan pergolakan di tengah masyarakat. Mereka yang menolak punya pengaruh kuat di masyarakat.

Pada 19 September 2022, misalnya, terjadi demonstrasi yang melibatkan ribuan orang Papua di depan Kantor Gubernur Papua guna menuntut penghentian proses hukum terhadap Lukas Enembe. Mereka memakai tagline aksi “Stop Kriminalisasi LE”.

Baca juga: KPK Sebut Diam atau Menjawab Jadi Hak Lukas Enembe, Penyidik Kantongi BAP

Salah seorang tokoh Papua, yang memiliki massa, Ronald Kelnea Kogoya, dengan tegas menyatakan seluruh simpatisan Lukas Enembe siap mati jika KPK tetap melakukan penjemputan paksa atau penangkapan terhadap Lukas.

Pernyataan Ronald kiranya bukan hanya gertakan belaka, mengingat ratusan orang telah siaga menjaga rumah Lukas Enembe dengan diperlengkapi senjata tradisional seperti panah, tombak, dan parang.

Mereka menyatakan rela mati apabila KPK memaksa untuk melakukan penegakan hukum.

Peristiwa itu kemudian menyebabkan KPK belum melakukan penjemput paksa (hingga saat ini) terhadap Lukas. Padahal, KPK telah melakukan pemanggilan pro yustisia kedua.

Jika melihat hukum yang berlaku, maka seharusnya KPK sudah berwenang menangkap. Hal itu menyebabkan Ketua KPK Firli Bahuri harus "turun gunung" memimpin Tim Penyidik KPK secara langsung guna memeriksa Lukas Enembe pada 3 November 2022, di kediamannya.

Kejadian itu merupakan preseden baru terkait penegakan hukum yang dilakukan KPK selama ini.

Makna posisi gubernur di mata Orang Asli Papua dan orang Jakarta

Bagi Orang Asli Papua (OAP), sebagaimana terminologi hukum yang disebutkan dalam UU Otonomi Khusus Papua, gubernur bukan hanya jabatan politis semata yang dapat berganti lima tahun sekali, sebagaimana yang dipahami masyarakat dan aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK di Jakarta.

Dalam perspektif sosio-kultural masyarakat asli Papua, gubernur adalah seorang pemimpin politik sekaligus pemimpin adat baginya. Apalagi dalam hal ini Lukas Enembe telah dinobatkan sebagai Kepala Suku Besar Papua oleh Dewan Adat Papua.

Peran kepala adat dalam konsep masyarakat adat, bukan hanya memimpin jalannya administrasi organisasi di dalam unit sosialnya. Kepala adat juga menjaga ketentraman, keseimbangan alam, sekaligus sebagai penghubung kepada supranatural being.

Peran sakral dan penting tersebut dimanifestasikan oleh masyarakat Papua dengan menyatakan bahwa karakteristik pemimpin yang ideal harus sesuai dengan konsep pria berwibawa (big man). Dengan harapan dapat menjaga sekaligus melestarikan unit sosialnya.

Implikasinya, pemimpin akan dianggap sebagai bagian kelompoknya yang berperan sentral guna menjaga kewibawaan anggotanya (in group). Orang yang berbeda akan dianggap sebagai bukan kelompoknya (out group).

Dalam konteks ini, maka masyarakat asli Papua akan melihat bahwa proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK adalah upaya Jakarta (out group) untuk melawan atau mengkriminalisasi Orang Asli Papua (in group).

Baca juga: Anggota DPR Minta Firli Jelaskan Alasan Pertemuannya dengan Lukas Enembe

Hal tersebut diperparah dengan sejarah kelam yang telah dilakukan Jakarta (pemerintah pusat) terhadap masyarakat lokal di tanah Papua selama puluhan tahun.

Gubernur Papua Lukas Enembe. (KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI) Gubernur Papua Lukas Enembe.
Sensitivitas isu Papua

Dalam buku terbitan LIPI berjudul Papua Road Map: Negotiating the Past, Improving the Present and Securing the Future, Alm. Muridan dkk menjelaskan bahwa salah satu akar permasalahan konflik di Papua adalah peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang banyak terjadi di masa lalu.

Selain itu efek marjinalisasi dari diskriminasi terhadap OAP dalam sektor pembangunan ekonomi, konflik politik, dan migrasi massal orang non-Papua sejak 1970 yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Hal itu menyebabkan adanya rasa curiga (bahkan dendam) dari OAP terhadap pemerintah pusat. Bahkan dalam beberapa kasus, pendatang non-Papua dapat menjadi objek kekecewaan masyarakat asli Papua karena dendam akibat marjinalisasi dan pelanggaran HAM yang dilakukan Jakarta.

Peristiwa terbaru yang menggambarkan hal itu terjadi dalam konflik sosial di Dogiyai pada 12 November 2022, yang kini ditangani Komnas HAM RI Perwakilan Papua.

Hal tersebut dipicu kecelakaan yang menyebabkan tewasnya seorang anak OAP. Pelakunya kebetulan pendatang. Seorang pendatang yang tidak bersalah lalu dibunuh dan puluhan kios milik pendatang dibakar di Dogiyai. 

Baca juga: Saat KPK Mesti Repot Datangi Papua Hanya demi Periksa Lukas Enembe...

Pemerintah dan masyarakat non-Papua harus memahami sensitivitas isu ini. Pendekatan yang ideal dilakukan ialah menggunakan hati melalui rasa empati mengingat OAP merupakan korban penindasan masa lalu.

Hal tersebut masih diabadikan dalam memori kolektif mereka (yang bahkan efek negatif dari penindasan tersebut masih dirasakan hingga kini).

Antara kepastian dan kemanfaatan hukum

Dalam konteks penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK terhadap Lukas Enembe, KPK harus lebih berhati-hati dengan mendahulukan tindakan persuasif, baik kepada tersangka, tokoh-tokoh masyarakat, maupun stakeholders lainnya.

Cegah pertumpahan darah yang tidak perlu, yang berpotensi menyebabkan pelanggaran HAM.

Kepastian hukum memang penting. Namun harus diingat bahwa esensi dilakukannya amandemen UUD 1945 yang menghilangkan kalimat “Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machsstaat)” hanya menjadi sebatas “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” pada Pasal 1 ayat (3) ialah memiliki semangat bahwa sudah tidak berlaku mutlaknya lagi tradisi hukum Eropa kontinental yang lebih mengutamakan pendekatan positivistik di indonesia.

Kepastian hukum bukan lagi yang utama mengingat dalam tradisi negara hukum, rule of law pendekatan keadilan dan kemanfaatan hukum menjadi hal yang utama. Hal tersebut secara implisit telah diadopsi dalam konsep negara hukum indonesia.

Karena itu, setiap keputusan yang dibuat penegak hukum harus menyelaraskan antara konsep kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

Jangan sampai ke depannya untuk mencapai kepastian hukum semata, harus mengorbankan sesuatu yang sebenarnya tidak perlu dikorbankan. Apalagi mengorbankan nyawa manusia.

Dalam konsep HAM, hilangnya satu nyawa tetap merupakan pelanggaran HAM apabila tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com