Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 04/11/2022, 18:52 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan alasannya menemui Gubernur Papua Lukas Enembe.

Pasalnya, Enembe merupakan pihak yang tengah berperkara di Komisi Antirasuah terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

“Bisa dipahami jika kemudian ada kritik dari publik terkait hal ini. Karena itu Ketua KPK perlu menjelaskan pada publik mengapa ia memerlukan datang ke tempatnya Lukas Enembe,” ujar Arsul pada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Firli Bahuri: KPK Menjunjung Tinggi HAM Para Tersangka Kasus Korupsi

Meski begitu, Arsul menyampaikan Firli tidak melakukan pelanggaran hukum apapun atas kunjungannya itu.

Sebab ia datang bersama tim penyidik, dan petugas kesehatan untuk melakukan pemeriksaan pada Enembe.

Dalam pandangan Arsul, Firli tak melanggar Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 yang melarang pemimpin KPK bertemu dengan tersangka atau pihak beperkara.

“Pasal 36 tersebut (melarang) kalau pertemuan bersifat pribadi, atau tidak ada kaitannya dengan tugas dan kerja penegakan hukum,” tutur dia.

Baca juga: KPK Pastikan Kehadiran Firli di Rumah Lukas Enembe Tak Langgar Kode Etik

“Namun Firli kan datang ke sana dalam konteks kerja penegakan hukum karena dia bersama dengan tim penyidik KPK,” sambungnya.

Terakhir ia meminta masyarakat bersikap objektif dalam menilai pertemuan Firli dan Enembe.

“Jadi saya kira, kita harus melihat Pasal 36 (UU KPK) itu dalam konteks proporsional, bertemunya dengan seseorang yang sudah jadi tersangka,” imbuhnya.

Diketahui Firli menemui Enembe di kediamannya, Distrik Koya Tengah, Jayapura, Papua.

Berdasarkan foto yang dibagikan kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Firli tampak menjabat tangan Lukas di depan meja makan.

Baca juga: Kedatangan Firli ke Rumah Enembe, Jabat Tangan, dan Urgensinya yang Dipertanyakan

Kehadirannya ditemani juga oleh Kapolda Papua, Pangdam Cenderawasih, dan Kepala BIN Daerah (Kabinda).

"Langkah selanjutnya tentu kita akan melihat kembali hasil pemeriksaan kita, baik itu dari tim penyidik, termasuk juga dari tim kedokteran yang kita bawa tadi," jelas Firli dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).

Di sisi lain peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memandang Firli tak punya urgensi untuk ikut serta dalam pemeriksaan Enembe.

Ia menegaskan pertemuan itu menunjukan Firli tak punya etika sebagai pimpinan KPK.

Hal ini tak terjadi satu kali, sebelumnya di tahun 2018, ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli pun pernah menemui Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).

Baca juga: Firli Sebut Langkah Hukum Kasus Lukas Bergantung Hasil Pemeriksaan Penyidik dan Tim Medis

Padahal KPK tengah mengusut dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newnont yang melibatkan pemerintah provinsi (Pemprov) NTB.

Akibatnya Firli sempat dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

“Ini memperlihatkan sejak dulu hingga kini Firli tidak memiliki standar etika sebagai Pimpinan KPK,” ungkap Kurnia dalam keterangannya, Jumat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Beda Pendapat Pimpinan soal Kasus Rafael Terkait Suap atau Gratifikasi, KPK Sebut Wajar

Beda Pendapat Pimpinan soal Kasus Rafael Terkait Suap atau Gratifikasi, KPK Sebut Wajar

Nasional
Hasto Sebut Jokowi Berharap Sosok Capres 2024 Melanjutkan Kepemimpinan Presiden Sebelumnya

Hasto Sebut Jokowi Berharap Sosok Capres 2024 Melanjutkan Kepemimpinan Presiden Sebelumnya

Nasional
Mensos Risma Klaim Tak Tahu Menahu Kasus Bansos Beras yang Sedang Diusut KPK

Mensos Risma Klaim Tak Tahu Menahu Kasus Bansos Beras yang Sedang Diusut KPK

Nasional
Viral Video Nakes Bedakan Pasien BPJS Kesehatan, Dirut: Tak Boleh Diskriminasi!

Viral Video Nakes Bedakan Pasien BPJS Kesehatan, Dirut: Tak Boleh Diskriminasi!

Nasional
Sambut Baik Kunjungan PBB Ke Parpol, Sekjen PDI-P: Ya Bagus, Beri Arah dan Kesejukan

Sambut Baik Kunjungan PBB Ke Parpol, Sekjen PDI-P: Ya Bagus, Beri Arah dan Kesejukan

Nasional
KPK Tetapkan Pengacara Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan

KPK Tetapkan Pengacara Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan

Nasional
Alasan Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Administratif terhadap Prima

Alasan Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Administratif terhadap Prima

Nasional
Tak Cuma 15 Senpi, KPK Juga Temukan Peluru Tajam di Ruangan Khusus Rumah Pengusaha Dito Mahendra

Tak Cuma 15 Senpi, KPK Juga Temukan Peluru Tajam di Ruangan Khusus Rumah Pengusaha Dito Mahendra

Nasional
Tiba di Papua untuk Kunker, Jokowi Disambut Prabowo Subianto

Tiba di Papua untuk Kunker, Jokowi Disambut Prabowo Subianto

Nasional
Gudang Impor 'Thrifting' di Pasar Senen hingga Bekasi Digerebek, Ada Ribuan Bal Baju Ilegal

Gudang Impor "Thrifting" di Pasar Senen hingga Bekasi Digerebek, Ada Ribuan Bal Baju Ilegal

Nasional
Respons Plt Menpora Buntut PKS yang Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

Respons Plt Menpora Buntut PKS yang Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

Nasional
Sri Mulyani Jelaskan Isi Laporan PPATK 2009-2023 Terkait Dugaan TPPU Senilai Rp 349 T di Lingkungan Kemenkeu

Sri Mulyani Jelaskan Isi Laporan PPATK 2009-2023 Terkait Dugaan TPPU Senilai Rp 349 T di Lingkungan Kemenkeu

Nasional
Wamenkumham: Yang Namanya Laporan Rahasia, kecuali Cari Panggung…

Wamenkumham: Yang Namanya Laporan Rahasia, kecuali Cari Panggung…

Nasional
Update 20 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 234 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.741.588

Update 20 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 234 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.741.588

Nasional
KSAL Muhammad Ali Diangkat Jadi Warga Kehormatan Polisi Militer AL

KSAL Muhammad Ali Diangkat Jadi Warga Kehormatan Polisi Militer AL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke