JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi berita acara pemeriksaan (BAP) Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai salah satu syarat formil yang harus dilengkapi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, suatu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 ketika memenuhi syarat formil dan materiil.
Ali Fikri mengatakan, syarat formil berkaitan dengan berita acara, surat menyurat, dan berbagai persoalan administrasi.
“Bahwa syarat formilnya ada BAP itu perlu dan itu sudah kami dapatkan,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Senin (21/11/2022).
Baca juga: IPW Minta 2 Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK, Singgung soal Pengacara Bisa Dijerat Hukum
Ali mengatakan, kedatangan penyidik ke kediaman Lukas Enembe di Koya Tengah, Jayapura, Papua pada 3 November lalu berdasar pada Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, dalam pemeriksaan itu KPK telah memperoleh berbagai dokumen hukum. Oleh karenanya, jika Lukas Enembe tidak menjawab pertanyaan penyidik adalah haknya sebagai tersangka.
“Bahwa kemudian dia tidak menjawab ya hak dia, tapi berita acaranya kan ada, berita acara pemeriksaannya. Itu sah menurut hukum,” ujar Ali.
Ali mengungkapkan, selain telah memeriksa Lukas KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta seperti rumah dan apartemen Lukas. Dalam upaya paksa itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: KPK Panggil 2 Pengacara Lukas Enembe karena Kebutuhan Penyidikan
Jaksa tersebut memastikan pihaknya akan menyelesaikan berkas perkara dan kasus tersebut tidak akan dihentikan sama sekali.
“Yang pasti proses penyidikan itu tidak berhenti sama sekali. Prosesnya terus berjalan,” kata Ali.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua. Ia diduga menerima Rp 1 miliar.
Kemudian, KPK telah memanggil Lukas Enembe sebanyak dua kali yakni, 12 September untuk diperiksa sebagai saksi di Polda Papua dan 26 September sebagai tersangka di Jakarta. Tetapi, Lukas absen dengan alasan sakit.
Baca juga: KPK Tak Akan Balas Surat Pengacara Lukas Enembe
Selanjutnya, pengacara Lukas Enembe mengatakan bahwa kliennya mengidap beberapa penyakit dan mesti berobat ke Singapura.
Di sisi lain, penyidik KPK yang hendak memeriksa di Papua juga kesulitan karena situasi memanas. Massa pendukung Lukas turun ke jalan memberikan dukungan hingga menjaga rumah gubernur itu.
KPK akhirnya memutuskan memeriksa Lukas Enembe di kediamannya. Tim penyidik datang bersama tim medis KPK dan IDI. Mereka juga didampingi Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah aparat keamanan setempat.
"Langkah selanjutnya tentu kita akan melihat kembali hasil pemeriksaan kita, baik itu dari tim penyidik, termasuk juga dari tim kedokteran yang kita bawa tadi," kata Firli dalam keterangan resminya, pada 3 November 2022.
Baca juga: Firli Mengaku Dampingi Pemeriksaan Lukas Enembe Demi Keselamatan Anggota
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.