Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPB : Rumah Rusak Berat akibat Gempa Cianjur Bakal Diganti Pemerintah

Kompas.com - 22/11/2022, 13:27 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menyampaikan, rumah yang mengalami kerusakan berat akibat gempa Cianjur akan dibangun dan diganti oleh pemerintah.

Hal ini dia sampaikan ketika mendampingi Menko PMK Muhadjir Effendy meninjau lokasi usai gempa Cianjur dengan magnitudo 5.6 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Mentan SYL Sampaikan Duka Mendalam terhadap Korban Gempa Cianjur: Doa Masyarakat Indonesia Sangat Penting

Sejauh ini, pihaknya masih terus melakukan pendataan.

"Bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat akan diganti oleh pemerintah. Begitu tanggap darurat selesai masuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, setelah itu baru membangun rumah-rumah masyarakat yang rusak berat," ucap Suharyanto dalam siaran pers, Selasa (22/11/2022).

Tak hanya itu, pemerintah akan kembali infrastruktur yang mengalami kerusakan. Mulai dari sekolah hingga masjid.

"Sarana-sarana lain seperti pendidikan, masjid dan madrasah yang rusak, akan dibantu oleh kementerian terkait," tuturnya.

Baca juga: Dilalui Sesar Cimandiri, Ini Sejarah Gempa Cianjur sejak Tahun 1844

Adapun guna mempercepat penanganan bencana, BNPB menyiagakan 1 buah helikopter dan dana siap pakai sebesar Rp 1,5 miliar serta bantuan logistik senilai Rp 500 juta.

Selain itu, BNPB membuka call center yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapat informasi terkait penanganan gempa Cianjur.

"Apabila ada masyarakat yang ingin tahu kondisi keluarganya yang terkena gempa, bisa menghubungi call center 117 untuk BNPB dan nanti akan terhubung pada posko yang didirikan di Cianjur, sehingga semua informasi berasal dari posko," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com