JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan membalas surat permohonan klarifikasi yang dilayangkan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin.
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya memanggil Aloysius untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (17/11/2022). Namun, pengacara justru mengirimkan surat permohonan klarifikasi dari penyidik KPK, alih-alih datang memenuhi panggilan.
“Tentu kami tidak akan membalas surat semacam itu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Senin (21/11/2022).
Baca juga: IPW Minta 2 Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK, Singgung soal Pengacara Bisa Dijerat Hukum
Ali mengatakan, KPK membutuhkan kehadiran Aloysius sebagai saksi. Adapun keberatan dan pertanyaan bisa disampaikan di depan tim penyidik.
Menurut Ali, jika aloysius itu bisa membuktikan bahwa ia memiliki hubungan langsung dengan Lukas seperti hubungan keluarga dan menyatakan bakal mengundurkan diri, hal itu mesti disampaikan langsung ke penyidik.
Nantinya, alasan tersebut akan dipertimbangkan penyidik berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
“Kan tidak bisa dipaksakan, memeriksa seorang saksi ketika ada hubungan keluarga,” ujar Ali.
Baca juga: IPW Desak KPK Buka Hasil Pemeriksaan Lukas Enembe: Jika Sehat, Lanjut Periksa sebagai Tersangka
Jaksa tersebut menekankan, sebagai pengacara semestinya Aloysius memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan cara memenuhi panggilan KPK. Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.
Ali mengatakan, Aloysius dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai warga negara yang dinilai mengetahui perbuatan Lukas sebagai tersangka.
KPK menyayangkan sikap pengacara Lukas yang justru menyampaikan opini kepada media, alih-alih datang memenuhi panggilan itu.
“Perlu digarisbawahi, sebagai saksi. artinya ada kewajiban hukum untuk hadir, bukan kemudian membentuk sebuah opini,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Panggil 2 Pengacara Lukas Enembe karena Kebutuhan Penyidikan
Sebagai informasi, menanggapi panggilan KPK Aloysius dan pengacara Lukas lainnya, Stefanus Roy Rening meminta perlindungan kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Mereka kemudian disarankan untuk meminta klarifikasi kepada penyidik KPK terkait pemeriksaan tersebut.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua. Lukas diduga menerima Rp 1 miliar.
KPK telah memanggil Lukas dua kali yakni, 12 September untuk diperiksa sebagai saksi di Polda Papua dan 26 September sebagai tersangka di Jakarta. Namun, Lukas absen dengan alasan sakit.
Pemeriksaan terhadap Lukas sempat berlangsung sulit. Pengacaranya beralasan Lukas mengidap beberapa penyakit dan mesti berobat ke Singapura.
Baca juga: KPK Dalami Transaksi Valas Gubernur Papua Lukas Enembe
Di sisi lain, penyidik KPK yang hendak memeriksa di Papua juga kesulitan karena situasi memanas. Massa pendukung Lukas turun ke jalan memberikan dukungan hingga menjaga rumah gubernur itu.
KPK akhirnya memutuskan memeriksa Lukas di kediamannya. Tim penyidik datang bersama tim medis KPK dan IDI. Mereka juga didampingi Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah aparat keamanan setempat.
"Langkah selanjutnya tentu kita akan melihat kembali hasil pemeriksaan kita, baik itu dari tim penyidik, termasuk juga dari tim kedokteran yang kita bawa tadi," kata Firli dalam keterangan resminya, Kamis (3/11/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.