JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pemanggilan terhadap Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin tidak dalam kapasitas mereka sebagai pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Roy dan Aloysius dipanggil sebagai warga negara.
Keduanya akan diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
“Kami panggil dalam kapasitas sebagai warga negara untuk menjadi saksi karena ada kebutuhan penyidikan,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Soal KPK Datangi Lukas Enembe, Firli: Tidak Ada yang Spesial
Ali mengatakan, pemanggilan tersebut tidak terkait tugas pokok mereka sebagai kuasa hukum Lukas Enembe.
Ia kemudian mengingatkan agar Roy dan Aloysius bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum.
“Silakan hadir dan terangkan langsung di hadapan penyidik,” kata Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK memanggil dua pengacara Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan pada hari Kamis (17/11/2022).
Namun, alih-alih memenuhi panggilan penyidik, keduanya hanya mengirimkan permohonan klarifikasi.
Mereka meminta KPK menjelasan mengenai pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Usai Periksa Lukas Enembe, KPK Geledah 3 Lokasi di Jayapura
Roy mengaku, pihaknya telah bersurat dan menemui Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Luhut MP Pangaribuan.
Keduanya kemudian mendapatkan saran agar meminta klarifikasi kepada penyidik KPK.
“Tapi sebelum diperiksa, kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua,” kata Roy dalam keterangan resminya.
Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka pada awal September lalu.
Kemudian, ia dipanggil menghadap penyidik pada 12 September sebagai saksi di Polda Papua dan 26 September sebagai tersangka di Jakarta.
Baca juga: KPK Dalami Transaksi Valas Gubernur Papua Lukas Enembe
Namun, Lukas Enembe tidak memenuhi dua panggilan tersebut. Kuasa hukumnya menyebut Lukas menderita berbagai penyakit seperti stroke, ginjal, darah tinggi, dan lainnya.
KPK akhirnya memutuskan mengirim tim medis dan penyidik ke Papua. Pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe perlu dilakukan agar KPK mendapatkan second opinion.
TIm Penyidik yang didampingi Ketua KPK FIrli Bahuri dan tim medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memeriksa Lukas Enembe di kediamannya.
“Terkait dengan pertanyaan penyidik, ini bukan tentang jumlah pertanyaannya, namun bagaimana Saudara LE dapat kooperatif mengikuti pemeriksaan dan memberikan keterangannya kepada kami,” kata Firli, pada 3 November 2022.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Lukas Enembe, Amankan Dokumen hingga Emas Batangan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.