Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 21/11/2022, 15:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) meminta dua pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengingatkan agar kedua pengacara Lukas Enembe tersebut menghormati hukum.

Menurut Sugeng, pernyataan Roy dan Aloysius yang tidak datang dengan alasan imunitas profesi sebagai advokat justru membuat publik berspekulasi.

“Seakan akan menunjukkan advokat Roy Rening dan Aloysius Renwarin menduga mereka berdua akan diproses sebagai tersangka,” kata Sugeng dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (21/11/2022).

Baca juga: KPK Panggil 2 Pengacara Lukas Enembe karena Kebutuhan Penyidikan

Sugeng mengatakan, Roy dan Aloysius diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Menurutnya, seorang advokat bias saja dijerat pidana meski ia sedang melakukan pendampingan hukum terhadap kliennya.

Apalagi, ia mengungkapkan, ketentuan pemaknaan Pasal 16 Undang-Undang Advokat telah diperluas oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Tafsir terhadap Pasal itu berarti, seorang advokat tidak dapat dituntut pidana dan perdata di dalam dan di luar persidangan pengadilan dalam rangka pembelaan kliennya dengan catatan adanya iktikad baik.

“Bila dalam pembelaan terhadap kliennya dilakukan dengan melanggar norma hukum, norma kepatutan maka advokat tersebut tidak dilindungi oleh imunitas profesi,” ujar Sugeng.

Baca juga: Firli Mengaku Dampingi Pemeriksaan Lukas Enembe Demi Keselamatan Anggota

Sugeng mengingatkan, advokat juga bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika dalam mendampingi kliennya tidak berdasar pada iktikad baik.

Proses hukum terhadap advokat pernah dilakukan KPK kepada Fredrich Yunadi yang mendampingi mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Selain itu, proses pidana juga dikenakan kepada pengacara bernama Lucas. Ia dinilai merintangi penyidikan dengan membantu mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro melarikan diri ke luar negeri.

“Hal ini sudah terjadi pada advokat Fredrich Yunadi dan Advokat Lucas yang telah dipidana karena menghalangi penyidikan,” kata Sugeng.

Baca juga: IPW Desak KPK Buka Hasil Pemeriksaan Lukas Enembe: Jika Sehat, Lanjut Periksa sebagai Tersangka

Sebagaimana diketahui, KPK memanggil Roy dan Aloysius untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (17/11/2022) lalu. Tetapi, alih-alih menemui penyidik keduanya justru meminta klarifikasi dari KPK.

Roy mengaku pihaknya telah melayangkan surat dan bertemu dengan Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut MP Pangaribuan.

Menurutnya, Luhut menyarankan agar Roy dan Aloysius meminta klarifikasi ke KPK.

"Intinya Pak Luhut mendukung langkah kami, dan akan mengkaji aduan kami sebagai upaya organisasi melindungi anggotanya,” kata Roy dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: KPK Geledah Rumah Lukas Enembe, Amankan Dokumen hingga Emas Batangan

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.

Kemudian, KPK telah memanggil Lukas Enembe sebanyak dua kali yakni, 12 September untuk diperiksa sebagai saksi di Polda Papua dan 26 September sebagai tersangka di Jakarta. Tetapi, Lukas absen dengan alasan sakit.

Pengacara Lukas Enembe beralasan kliennya mengidap beberapa penyakit dan mesti berobat ke Singapura.

Di sisi lain, penyidik KPK yang hendak memeriksa di Papua juga kesulitan karena situasi memanas. Massa pendukung Lukas Enembe turun ke jalan memberikan dukungan hingga menjaga rumah gubernur itu.

KPK akhirnya memutuskan memeriksa Lukas Enembe di kediamannya. Tim penyidik datang bersama tim medis KPK dan IDI. Mereka juga didampingi Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah aparat keamanan setempat.

"Langkah selanjutnya tentu kita akan melihat kembali hasil pemeriksaan kita, baik itu dari tim penyidik, termasuk juga dari tim kedokteran yang kita bawa tadi," kata Firli dalam keterangan resminya, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Soal KPK Datangi Lukas Enembe, Firli: Tidak Ada yang Spesial

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Survei Indikator Politik: PDI-P di Atas, PPP dan PAN Kesalip Perindo

Survei Indikator Politik: PDI-P di Atas, PPP dan PAN Kesalip Perindo

Nasional
Komnas HAM Buka Peluang Usut Ulang Tragedi Kanjuruhan, Cari Unsur Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Buka Peluang Usut Ulang Tragedi Kanjuruhan, Cari Unsur Pelanggaran HAM Berat

Nasional
KPP Terbuka untuk Parpol Lain, Demokrat: Jangan Dibalik, Mau Bergabung Malah Beri Syarat

KPP Terbuka untuk Parpol Lain, Demokrat: Jangan Dibalik, Mau Bergabung Malah Beri Syarat

Nasional
Anggota TGIPF: Sudah Waktunya Jokowi Tuntaskan Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Anggota TGIPF: Sudah Waktunya Jokowi Tuntaskan Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Nasional
Caleg hingga Capres-Cawapres yang Pakai Dokumen Palsu Bakal Dibui

Caleg hingga Capres-Cawapres yang Pakai Dokumen Palsu Bakal Dibui

Nasional
Airlangga Hadir di Bukber Nasdem, Opsi Jadi Cawapres Anies Terbuka?

Airlangga Hadir di Bukber Nasdem, Opsi Jadi Cawapres Anies Terbuka?

Nasional
Kehadiran Airlangga di Bukber Nasdem Dinilai Belum Cukup Kuat Beri Sinyal Merapatnya KIB Ke KPP

Kehadiran Airlangga di Bukber Nasdem Dinilai Belum Cukup Kuat Beri Sinyal Merapatnya KIB Ke KPP

Nasional
Bripka Handoko Buka Pintu Penjara supaya Anak Bisa Peluk Ayahnya, Kompolnas: Sosok Polisi yang Diharapkan Masyarakat

Bripka Handoko Buka Pintu Penjara supaya Anak Bisa Peluk Ayahnya, Kompolnas: Sosok Polisi yang Diharapkan Masyarakat

Nasional
Survei Indikator Politik: Ridwan Kamil Cawapres Teratas, Disusul Sandiaga Uno, AHY, dan Erick Thohir

Survei Indikator Politik: Ridwan Kamil Cawapres Teratas, Disusul Sandiaga Uno, AHY, dan Erick Thohir

Nasional
Simulasi 'Head to Head', Ganjar Menang atas Prabowo dan Anies

Simulasi "Head to Head", Ganjar Menang atas Prabowo dan Anies

Nasional
Cawapres Anies Disebut Layak dari NU, Pengamat: Untuk Tingkatkan Elektabilitas Anies di Jawa Tengah dan Jawa Timur

Cawapres Anies Disebut Layak dari NU, Pengamat: Untuk Tingkatkan Elektabilitas Anies di Jawa Tengah dan Jawa Timur

Nasional
Budi Gunawan Dinilai 'Dukung' Prabowo, BIN Diingatkan soal Netralitas

Budi Gunawan Dinilai "Dukung" Prabowo, BIN Diingatkan soal Netralitas

Nasional
Demokrat Ajak Parpol Lain Gabung Koalisi Perubahan: Untuk yang Masih Bingung Tentukan Arah

Demokrat Ajak Parpol Lain Gabung Koalisi Perubahan: Untuk yang Masih Bingung Tentukan Arah

Nasional
Komnas HAM Akan Surati Jokowi, Minta Amnesti untuk Budi Pego

Komnas HAM Akan Surati Jokowi, Minta Amnesti untuk Budi Pego

Nasional
Soal Cawapres Anies, PBNU: Kami Tak Berkapasitas untuk Mendukung, Menyodorkan, dan Merestui

Soal Cawapres Anies, PBNU: Kami Tak Berkapasitas untuk Mendukung, Menyodorkan, dan Merestui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke