JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) meminta dua pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengingatkan agar kedua pengacara Lukas Enembe tersebut menghormati hukum.
Menurut Sugeng, pernyataan Roy dan Aloysius yang tidak datang dengan alasan imunitas profesi sebagai advokat justru membuat publik berspekulasi.
“Seakan akan menunjukkan advokat Roy Rening dan Aloysius Renwarin menduga mereka berdua akan diproses sebagai tersangka,” kata Sugeng dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (21/11/2022).
Baca juga: KPK Panggil 2 Pengacara Lukas Enembe karena Kebutuhan Penyidikan
Sugeng mengatakan, Roy dan Aloysius diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Menurutnya, seorang advokat bias saja dijerat pidana meski ia sedang melakukan pendampingan hukum terhadap kliennya.
Apalagi, ia mengungkapkan, ketentuan pemaknaan Pasal 16 Undang-Undang Advokat telah diperluas oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Tafsir terhadap Pasal itu berarti, seorang advokat tidak dapat dituntut pidana dan perdata di dalam dan di luar persidangan pengadilan dalam rangka pembelaan kliennya dengan catatan adanya iktikad baik.
“Bila dalam pembelaan terhadap kliennya dilakukan dengan melanggar norma hukum, norma kepatutan maka advokat tersebut tidak dilindungi oleh imunitas profesi,” ujar Sugeng.
Baca juga: Firli Mengaku Dampingi Pemeriksaan Lukas Enembe Demi Keselamatan Anggota
Sugeng mengingatkan, advokat juga bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika dalam mendampingi kliennya tidak berdasar pada iktikad baik.
Proses hukum terhadap advokat pernah dilakukan KPK kepada Fredrich Yunadi yang mendampingi mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Selain itu, proses pidana juga dikenakan kepada pengacara bernama Lucas. Ia dinilai merintangi penyidikan dengan membantu mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro melarikan diri ke luar negeri.
“Hal ini sudah terjadi pada advokat Fredrich Yunadi dan Advokat Lucas yang telah dipidana karena menghalangi penyidikan,” kata Sugeng.
Baca juga: IPW Desak KPK Buka Hasil Pemeriksaan Lukas Enembe: Jika Sehat, Lanjut Periksa sebagai Tersangka
Sebagaimana diketahui, KPK memanggil Roy dan Aloysius untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (17/11/2022) lalu. Tetapi, alih-alih menemui penyidik keduanya justru meminta klarifikasi dari KPK.
Roy mengaku pihaknya telah melayangkan surat dan bertemu dengan Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut MP Pangaribuan.