Para prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R.
Mereka disebut memancing keempat korban dengan modus menjual senjata api. Sebab diduga salah satu korban merupakan simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Para korban kemudian datang menggunakan sebuah mobil dan membawa uang Rp 250.000.000. Akan tetapi, mereka dibunuh dan jenazahnya dimutilasi.
Baca juga: Temui Komnas HAM, DPR Papua Bahas Kasus Mutilasi di Mimika hingga Kasus Korupsi Lukas Enembe
Keempat jenazah yang dimasukan dalam enam karung dibuang oleh para pelaku di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.
Dalam kasus itu juga terdapat 4 warga sipil yang menjadi tersangka. Mereka adalah R, APL alias Jeck, DU, dan Roy Marthen Howay.
Roy sempat kabur dan diburu oleh Tim Gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum Damai Cartenz dan Kepolisian Resor Mimika.
Aparat berhasil menangkap Roy di Jalan Cemara, Distrik Wania.
Kapolres Mimika Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Putra menjelaskan, setelah Roy Howay tertangkap, akan diproses hukum seperti halnya tiga rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap.
Baca juga: LPSK Diminta Pulihkan Keluarga Korban Mutilasi di Mimika Papua
"Tiga warga sipil lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi, yaitu APL alias Jeck, DU, dan R," kata AKBP Gede Putera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.