Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prajurit TNI AD Tersangka Mutilasi di Mimika Diduga Terlibat Bisnis Penimbunan BBM

Kompas.com - 26/09/2022, 07:58 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menduga, enam prajurit TNI Angkatan Darat yang menjadi tersangka kasus mutilasi empat warga di Mimika, Papua terlibat bisnis penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Bisnis penimbunan solar ini diduga dijalankan bersama dengan salah satu tersangka lainnya dari kalangan sipil berinisial J.

Terkuaknya kegiatan bisnis penimbunan solar tersebut sebagaimana hasil investigasi Kontras yang dilaksanakan pada pertengahan September 2022.

“Kami menduga itu ada hubunga bisnis penimbuan bahan bakar minyak jenis solar,” ujar Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar di Kantor Kontras, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: LPSK Diminta Pulihkan Keluarga Korban Mutilasi di Mimika Papua

Rivan menyampaikan, kegiatan penimbunan solar tersebut dilaksanakan di gudang milik J.

Gudang tersebut diketahui menjadi lokasi perencanaan dalam mengeksekusi keempat warga sipil.

Menurut keterangan warga sekitar gudang kepada Kontras, para tersangka dari kalangan militer dan sipil kerap berkumpul di gudang tersebut.

Selain itu, warga kerap melihat melihat mobil keluar-masuk membawa BBM jenis solar.

“Keterangan ini kami dapat dari penduduk sekitar yang biasa melihat ada drum-drum tertentu yang diduga ada bisnis yang berkutat di gudang tersebut,” kata dia.

Empat warga menjadi korban mutilasi saat hendak membeli senjata api dari para pelaku.

Keempat korban itu berinisial LN, AL, AT dan IN. Para korban dibunuh pada 22 Agustus 2022.

Saat itu, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh para pelaku dan dimutilasi.

Jenazah para korban lalu dibuang ke Sungai Kampung Igapu, Distrik Iwaka.

Baca juga: TNI Diminta Evaluasi dan Awasi Brigif R 20/IJK/3 Terkait Mutilasi dan Dugaan Jual Beli Senjata Api

Setelah itu, polisi menangkap tiga tersangka berinisial R, DU, dan APL alias J, sedangkan RMH melarikan diri.

Pembunuhan itu melibatkan enam anggota TNI yang berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R, dan sudah dijadikan tersangka. Proses penyidikan terhadap keenam tersangka ini sudah selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com