Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi IX Sebut BPOM Akan Diawasi "PNS Khusus" dalam Menjalankan Tugas

Kompas.com - 16/11/2022, 11:42 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan akan ada pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki tugas khusus untuk mengawasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar bisa berfungsi dengan baik.

Melkiades mengatakan, hal itu terdapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM). 

"Di situ akan ditugaskan tenaga pengawas yang berada di POM yang untuk memastikan bahwa BPOM ini berfungsi dengan baik, yang nantinya mereka adalah PNS yang memang mempunyai tugas-tugas khusus tersebut," ujar Melkiades di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Kebut RUU POM, DPR Ingin Pastikan BPOM Bisa Awasi Makanan, Kosmetik, hingga Obat Tradisional

Melkiades menjelaskan, DPR ingin memastikan bahwa BPOM pusat bisa memastikan pengawasan terhadap obat, makanan, minuman, kosmetik, hingga obat tradisional.

Selain itu, BPOM juga harus mengawasi bahan obat alami ekstrak, suplemen kesehatan pangan, dan lain sebagainya.

Dia menyebut BPOM pusat juga akan dibantu oleh POM di daerah-daerah seperti Pos POM yang bertugas mengawasi produk-produk.

"Jadi pada saat orang mulai melakukan yang namanya persiapan untuk diproduksi, itu Balai POM atau Badan POM di tingkat pusat ini sudah mulai bisa melakukan proses pengujian atau mengecek dan mengawasi bagaimana ini akan diproduksi, termasuk juga pada saat dia dibuat," tuturnya.

Baca juga: Obat Sirup Oplosan: BPOM Tak Tanggung Jawab hingga Perusahaan Farmasi Curiga Ada Skenario Jahat

Melkiades membeberkan BPOM harus melakukan pengawasan sejak proses produksi hingga sebuah produk didistribusikan.

Bahkan, pada saat penggunaan produk, BPOM juga harus melakukan pengawasan. Melkiades mengatakan itu adalah tugas-tugas yang nantinya akan ada dalam RUU POM.

"Termasuk dalam RUU ini kita mendorong agar ada sanksi administratif maupun pidana. Di mana sanksi ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa yang membuat dan memproduksi, kemudian sampai pada di lapangan itu juga betul-betul memenuhi dan meliputi keamanan manfaat mutu dan seterusnya," kata Melkiades.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com