JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan akan ada pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki tugas khusus untuk mengawasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar bisa berfungsi dengan baik.
Melkiades mengatakan, hal itu terdapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM).
"Di situ akan ditugaskan tenaga pengawas yang berada di POM yang untuk memastikan bahwa BPOM ini berfungsi dengan baik, yang nantinya mereka adalah PNS yang memang mempunyai tugas-tugas khusus tersebut," ujar Melkiades di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Kebut RUU POM, DPR Ingin Pastikan BPOM Bisa Awasi Makanan, Kosmetik, hingga Obat Tradisional
Melkiades menjelaskan, DPR ingin memastikan bahwa BPOM pusat bisa memastikan pengawasan terhadap obat, makanan, minuman, kosmetik, hingga obat tradisional.
Selain itu, BPOM juga harus mengawasi bahan obat alami ekstrak, suplemen kesehatan pangan, dan lain sebagainya.
Dia menyebut BPOM pusat juga akan dibantu oleh POM di daerah-daerah seperti Pos POM yang bertugas mengawasi produk-produk.
"Jadi pada saat orang mulai melakukan yang namanya persiapan untuk diproduksi, itu Balai POM atau Badan POM di tingkat pusat ini sudah mulai bisa melakukan proses pengujian atau mengecek dan mengawasi bagaimana ini akan diproduksi, termasuk juga pada saat dia dibuat," tuturnya.
Baca juga: Obat Sirup Oplosan: BPOM Tak Tanggung Jawab hingga Perusahaan Farmasi Curiga Ada Skenario Jahat
Melkiades membeberkan BPOM harus melakukan pengawasan sejak proses produksi hingga sebuah produk didistribusikan.
Bahkan, pada saat penggunaan produk, BPOM juga harus melakukan pengawasan. Melkiades mengatakan itu adalah tugas-tugas yang nantinya akan ada dalam RUU POM.
"Termasuk dalam RUU ini kita mendorong agar ada sanksi administratif maupun pidana. Di mana sanksi ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa yang membuat dan memproduksi, kemudian sampai pada di lapangan itu juga betul-betul memenuhi dan meliputi keamanan manfaat mutu dan seterusnya," kata Melkiades.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.