JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dikritik setelah kasus obat sirup yang tercemar zat kimia berbahaya etilen glikol dan di etilen glikol diduga menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Adapun BPOM merupakan lembaga yang dianggap paling bertanggung jawab karena tugas dan wewenangnya adalah mengawasi obat-obatan dan makanan yang beredar di seluruh Indonesia sudah sesuai standar atau belum.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Oplosan Bahan Baku Obat Sirup, dan Kewenangan BPOM
Tuntutan agar BPOM segera berbenah bukan hanya datang dari masyarakat, namun juga dari perusahaan farmasi yang namanya tercatut dalam kasus obat sirup ini.
Salah satu perusahaan farmasi yang menuntut agar BPOM bertanggung jawab adalah Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI), sebagai produsen obat sirup Unibebi.
Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI), Hermansyah Hutagalung meminta BPOM bertanggung jawab terkait kandungan obat sirup yang diterima perusahaan.
Lantaran, BPOM dan penyuplai bahan baku obat sirup lah yang memiliki alat untuk mengecek kandungan EG dan DEG tersebut. Sementara, kliennya tidak memiliki alat untuk mengecek kandungan EG dan DEG dalam bahan baku obat.
“Karena kita tidak punya alat untuk mengecek EG DEG itu sendiri,” tutur Hermansyah saat menemani direktur PT UPI yang diperiksa di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Soal Oplosan Bahan Baku Obat Sirup, Menkes: Wewenang Ada di BPOM
Mereka juga menyatakan rugi lantaran banyak obat sirup produksi PT Universal yang ditarik BPOM. Padahal menurutnya, tidak semua obat yang ditarik mengandung zat pelarut tambahan yang digunakan untuk obat sirup, yaitu propilen glikol (PG).
Dia mengatakan, hanya tiga obat sirup yang mengandung PG dari total 14 obat sirup yang ditarik. Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut nama-nama tiga obat tersebut.
“Obat kita dari produk farmasi kita semuanya walaupun tidak mengandung propilen glikol juga semuanya dicabut,” ucapnya.
Banyaknya desakan kepada BPOM tidak kunjung membuat lembaga itu meminta maaf atas peristiwa gagal ginjal akut.
Dalam konferensi pers minggu lalu di Gudang CV Samudra Chemical, Kepala BPOM Penny K. Lukito menyatakan, bahan baku yang dioplos penyuplai, CV Samudra Chemical kemudian disalurkan ke distributor merupakan perbuatan ilegal di luar pengawasan BPOM.
Dia menerangkan, bukan tanggung jawab BPOM untuk melakukan pengawasan karena industri tersebut tidak pernah mendapat izin terkait pemenuhan cara distribusi obat yang baik (CDOB). Kalau mendapat izin, kata Penny, pihaknya pasti sudah mengetahui pengoplosan tersebut dari jauh-jauh hari.
"Bukan tanggung jawab BPOM melakukan pengawasan karena industri tersebut tidak pernah mendapat izin terkait pemenuhan CDOB," kata Penny di Tapos, Depok, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Sudah Periksa 2 Pejabat BPOM Terkait Pengawasan
Tanggung jawab yang seharusnya diemban BPOM juga dinyatakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).