Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebut RUU POM, DPR Ingin Pastikan BPOM Bisa Awasi Makanan, Kosmetik, hingga Obat Tradisional

Kompas.com - 16/11/2022, 09:22 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan progres pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM). Saat ini, Komisi IX telah mengajukan RUU POM ke Badan Legislatif (Baleg) DPR.

Nantinya, RUU POM yang telah diharmonisasi akan diajukan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Nanti kami ajukan kepada Badan Musyawarah. Jadi kalau sudah selesai dari Baleg kami akan mengajukan kepada Badan Musyawarah DPR untuk nantinya bisa kita jadwalkan. Mudah-mudahan dalam teori ini masih bisa lolos, saya kira bisa ya," ujar Melkiades di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

"Kurang lebih 30 hari kita di Baleg itu. Jadi sebelum kita punya masa sidang ini ditutup, undang-undang ini sudah bisa masuk di paripurna dan bisa disetujui di DPR RI," sambungnya.

Baca juga: Obat Sirup Oplosan: BPOM Tak Tanggung Jawab hingga Perusahaan Farmasi Curiga Ada Skenario Jahat

Melkiades menjelaskan, pihaknya akan mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa mulai menugaskan kementerian atau lembaga terkait untuk bisa bersama membahas RUU POM. Semua materi yang dibahas tidak lepas dari apa yang menjadi dasar hukum BPOM hari ini.

Adapun dasar hukum dari BPOM adalah Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

"Jadi sampai saat ini Badan POM itu bekerja, dudukan regulasinya masih pada Perpres Nomor 80 Tahun 2017," ucap Melkiades.

Baca juga: Soal Pengesahan RUU POM, Anggota DPR Minta Pemerintah Tiru RUU Perpajakan

Dalam peraturan tersebut, Melkiades membeberkan pengawasan obat dan makanan bertujuan untuk menjaga agar obat yang dikonsumsi berkhasiat.

Selain itu, juga melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat, termasuk memastikan kepastian hukum dan memastikan pengedaran obat dan makanan sudah mengalami pembinaan di BPOM hingga kementerian/lembaga.

"Jadi memang namanya pengawas obat dan makanan tapi yang termasuk dalam pengawasan tugas BPOM adalah memastikan juga mutu dan khasiat keamanan dari obat, makanan, termasuk minuman, kosmetik, dan juga obat tradisional. Sehingga memang jangkauan pengaturan RUU ini memang dia jangkauannya sangat luas nantinya," jelasnya.

Baca juga: Pembahasan RUU POM Tidak Carry Over, Pemerintah Dinilai Tak Serius

Sementara itu, kata Melkiades, DPR ingin memastikan bahwa BPOM nantinya bisa melakukan pengawasan terhadap obat, makanan, minuman, kosmetika, dan alat obat tradisional.

Dengan demikian, BPOM juga meliputi pengawasan terhadap obat, bahan obat, bahan obat alami ekstrak, kosmetika, suplemen kesehatan pangan, minuman, dan lain-lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com