Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar soal Nurul Ghufron Gugat UU KPK: Cuma Perlihatkan Kepentingan Pribadi...

Kompas.com - 15/11/2022, 23:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai tindakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menunjukkan kepentingan pribadinya.

Sebagaimana diketahui, Ghufron mengajukan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal itu mengatur batas minimal calon pimpinan KPK saat dipilih.

Menurut Feri, terdapat sejumlah pasal dalam UU KPK yang dinilai mengganggu kinerja dan integritas KPK. Namun, Ghufron tidak menggugat pasal itu.

“NG (Nurul Ghufron) cuma memperhatikan kepentingan personalnya dibandingkan menguji pasal-pasal bermasalah,” kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Persoalkan Batas Usia Minimal Komisioner KPK, Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK

Feri menduga, tindakan hanya menggugat pasal tersebut memperlihatkan Ghufron telah bersepakat dengan DPR dan pemerintah yang menunjuknya sebagai pimpinan KPK.

Ia menduga Ghufron percaya diri selama ini DPR dan pemerintah mendukung kinerjanya.

“Dengan kata lain NG sangat percaya diri bahwa kerjanya selama ini direstui DPR dan Pemerintah,” ujar Feri.

Feri menuturkan, pengajuan uji materi terhadap Pasal 29 huruf e itu bisa membuat publik memandang bahwa dia akan mengikuti proses seleksi calon pimpinan KPK tahun depan.

Baca juga: Ajukan Uji Materi UU KPK, Nurul Ghufron: Saya Pribadi Bukan sebagai Pimpinan KPK

Di sisi lain, pakar hukum tata negara itu juga memandang pengajuan uji materi ini menunjukkan adanya permasalahan serius dalam ketentuan mengenai syarat menjadi calon pimpinan KPK.

“Padahal seharusnya jika melihat pengabaian ketentuan UU yang baru oleh DPR maka memang perubahan UU tidak mempertimbangkan praktiknya,” kata Feri.

Sebelumnya, Nurul Ghufron mengajukan uji materi Pasal 29 huruf e UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut mengatur tentang syarat calon pimpinan lembaga antirasuah.

Pasal yang dipermasalahkan Ghufron menyatakan, usia calon pimpinan KPK minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat proses pemilihan.

Menurut Ghufron, ketentuan tersebut merugikan dirinya sebagai pihak pemohon karena pada 2023 mendatang usianya 49 tahun. Adapun Ghufron diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua KPK sejak 2019 hingga 2023.

“Umur pemohon ketika dilantik sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah berusia 45 tahun dan umur pemohon ketika masa jabatannya berakhir adalah berumur 49 tahun," demikian kata Ghufron dalam permohonannya.

Adapun revisi UU KPK diketahui diprotes ribuan orang di berbagai kota. Agenda tersebut dinilai melemahkan kerja-kerja pembatasan korupsi.

Sebanyak 26 pasal dinilai berisiko melemahkan KPK, milai dari sisi independensi, tindakan penyadapan yang harus atas izin Dewan Pengawas, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com