Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Uji Materi UU KPK, Nurul Ghufron: Saya Pribadi Bukan sebagai Pimpinan KPK

Kompas.com - 15/11/2022, 21:37 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, uji materi atau judicial review (JR) Undang-Undang KPK yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan atas nama dirinya pribadi.

Ghufron mengatakan, uji materi itu tidak diajukan dirinya dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua KPK.

Namun, Ghufron menekankan bahwa sebagai warga negara, ia berhak mengajukan uji materi itu ke MK.

“Jadi, kasus itu adalah hak setiap warga negara, jadi saya pribadi bukan sebagai pimpinan KPK,” kata Ghufron saat ditemui awak media gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Persoalkan Batas Usia Minimal Komisioner KPK, Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK

Menurutnya, hal itu diatur Pasal 27 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di depan pemerintahan.

Ghufron menuturkan, uji materi diajukan terhadap Pasal 29 huruf e UU KPK 2019 yang menyatakan usia minimal saat proses pemilihan berlangsung adalah 50 tahun dan maksimal 65 tahun.

Diketahui, Ghufron menjabat sebagai pimpinan KPK hingga 2023 mendatang. Pada tahun tersebut, usianya 49 tahun.

Akademisi Universitas Jember itu menjelaskan, judicial review ini menggunakan parameter uji pengujian sistematis.

“Kami memandang ketentuan tersebut kontradiksi dengan pasal 34 UU KPK,” kata Ghufron.

Baca juga: Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK, Johanis Tanak: Yang Merasa Dirugikan Dapat Ajukan Gugatan ke MK

Pasal 34 tersebut menyatakan, pimpinan KPK menjabat selama 4 tahun dan bisa dipilih kembali sebanyak satu kali pada periode berikutnya.

Dengan kata lain, pasal tersebut menentukan seseorang bisa menjabat sebagai pimpinan KPK selama dua periode.

Menurut Ghufron, pihaknya melakukan uji atas norma Pasal 29 yang mengakibatkan dirinya tidak bisa mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya.

“Kemudian dengan berlakunya pasal 29, menjadi tidak berlaku. Menjadi tidak, kesempatannya itu menjadi tertutupi terhalangi,” ujar Ghufron.

Baca juga: Eks Jubir Pertanyakan Naiknya Harta Kekayaan Pimpinan KPK Nurul Ghufron

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com