Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 15/11/2022, 16:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penyelewengan dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) bergulir ke meja hijau.

Pada Selasa (15/11/2022), digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terhadap tiga mantan petinggi Yayasan ACT.

Ketiganya yakni pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, serta mantan Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain.

Sementara, satu mantan petinggi ACT lain yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan Ketua Dewan Pembina ACT 2019-2022, berkas perkaranya masih dalam proses penelitian jaksa.

Baca juga: Dakwaan Ungkap Gaji Para Terdakwa Kasus ACT Rp 70 Juta sampai Rp 100 Juta

Berikut sejumlah hal yang terungkap dalam sidang perdana kasus penyelewengan dana ACT.

Gelapkan Rp 117 miliar

Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain didakwa menggelapkan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

Perkara ini bermula ketika The Boeing Company atau perusahaan penyedia pesawat Boeing menyalurkan Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) sebesar 25 juta Dollar Amerika Serikat (AS) ke keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT 610. L

Diketahui, pesawat berjenis Boeing 737 Max 8 milik Lion Air itu jatuh pada 29 Oktober 2018 yang mengakibatkan 189 penumpang dan kru meninggal setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Dari dana BFAF, masing-masing ahli waris korban Lion Air 610 seharusnya mendapatkan santunan sebesar 144.320 dollar AS atau Rp 2 miliar.

Baca juga: Aliran Dana Boeing Milik Korban Kecelakaan Lion Air Digelapkan Bos ACT untuk Bayar THR sampai Koperasi 212

Boeing juga memberikan dana sebesar 25 juta dollar AS sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF), bantuan filantropis bagi pihak terdampak kecelakaan.

Namun, dana BCIF tidak langsung disalurkan ke para ahli waris korban, tapi diberikan lewat organisasi amal atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.

Rupanya, pihak Yayasan ACT menghubungi para keluarga korban dan mengatakan bahwa ACT telah ditunjuk Boeing untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial korban kecelakaan. Pihak ACT juga meminta keluarga korban dana tersebut dikelola oleh ACT.

Singkat cerita, Yayasan ACT disetujui sebagai pengelola dana sosial dari BCIF. Namun, dana tersebut justru diselewengkan oleh para petinggi yayasan.

"Bahwa terdakwa Ahyudin bersama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997 di luar dari peruntukannya,” kata jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, Ahyudin didakwa melanggar Pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bayar THR hingga Koperasi 212

Jaksa mengungkapkan, Yayasan ACT menerima dana bantuan dari BCIF sebesar Rp 138.546.388.500.

Namun, dana yang harusnya disalurkan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu sebagian besar diselewengkan. Dana yang dipakai sesuai peruntukkan hanya senilai Rp 20.563.857.503.

Baca juga: Dakwaan Ungkap ACT Aktif Dekati Ahli Waris Lion Air JT-610 buat Cairkan Donasi Boeing

Sementara, uang sebesar Rp 117.982.530.997 yang digelapkan para terdakwa digunakan untuk membayar hal-hal lainnya, mulai dari membayar gaji dan THR karyawan, hingga pembayaran ke Koperasi Syariah 212. Berikut rinciannya:

  1. Pembayaran gaji dan THR karyawan dan relawan sebesar Rp 33.206.008.836
  2. Pembayaran ke PT Agro Wakaf Corpora sebesar Rp 14.079.425.824
  3. Pembayaran ke Yayasan Global Qurban sebesar Rp 11.484.000.000
  4. Pembayaran ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10.000.000.000
  5. Pembayaran ke PT Global Wakaf Corpora sebesar Rp 8.309.921.030
  6. Tarik tunai individu sebesar Rp 7.658.147.978
  7. Pembayaran untuk pengelola sebesar Rp 6.448.982.311
  8. Pembayaran tunjangan pendidikan sebesar Rp 4.398.039.690
  9. Pembayaran ke Yayasan Global Zakat sebesar Rp 3.187.549.852
  10. Pembayarran ke CV Cun sebesar Rp 3.050.000.000
  11. Pembayaran program sebesar Rp 3.036.589.272
  12. Pembayaran ke dana kafalah sebesar Rp 2.621.231.275
  13. Pembelian kantor cabang sebesar Rp 1.909.344.540
  14. Pembayaran ke PT Trading Wakaf Corpora sebesar Rp 1.867.484.333
  15. Pembayaran pelunasan lantai 22 sebesar Rp 1.788.921.716
  16. Pembayaran ke Yayasan Global Wakaf sebesar Rp 1.104.092.200
  17. Pembayaran ke PT Griya Bangun Persada sebesar Rp 946.199.528
  18. Pembayaran ke PT Asia Pelangi Remiten sebesar Rp 188.200.000
  19. Pembayaran ke Ahyudin sebesar Rp 125.000.000
  20. Pembayaran ke Akademi Relawan Indonesia sebesar Rp 5.700.000
  21. Pembayaran lain lain sebesar Rp 945.437.780
  22. Dana tidak teridentifikasi sebesar Rp 1.122.754.832

Gaji fantastis

Dalam persidangan juga terungkap gaji para petinggi ACT yang bernilai fantastis, berkisar antara Rp 70 juta hingga Rp 100 juta.

Dikutip dari surat dakwaan Ahyudin, Yayasan ACT didirikan oleh Ahyudin pada 21 April 2005 di Jakarta. Kemudian, pada 2021, Ahyudin membentuk Global Islamic Philantrophy.

Global Islamic Philantrophy dibentuk sebagai Badan Hukum yang menaungi sejumlah yayasan sosial di bawahnya, yaitu Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Yayasan Global Zakat, Yayasan Global Wakaf dan Yayasan Global Qurban.

Baca juga: 3 Eks Petinggi ACT Didakwa Gelapkan Rp 117 Miliar Dana Bantuan Keluarga Korban Lion Air

Dalam struktur lembaga Global Islamic Philantrophy, Ahyudin menjabat sebagai presiden.

Kemudian Ibnu Khajar menjabat Senior Vice President Partnership Network Department. Lalu, Novariadi Imam Akbari sebagai Senior Vice President Humanity Network Department.

Menurut jaksa, keempat petinggi lembaga mengantongi gaji dengan besaran berbeda-beda dengan nilai fantastis.

"Gaji untuk President Global Islamic Philantrophy Ahyudin sebesar seratus juta rupiah," demikian dakwaan jaksa.

Sementara, Hariyana, Ibnu Khajar, dan Novariyadi disebut masing-masing mendapat gaji sebesar Rp 70.000.000 per bulan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

Nasional
Tuduh Penegak Hukum Jual Beli LHA, Arteria Dahlan Ingin PPATK Lapor ke DPR Dulu

Tuduh Penegak Hukum Jual Beli LHA, Arteria Dahlan Ingin PPATK Lapor ke DPR Dulu

Nasional
Tegaskan Larangan Hanya untuk Pejabat, Istana: Masyarakat Umum Bebas Buka Puasa Bersama

Tegaskan Larangan Hanya untuk Pejabat, Istana: Masyarakat Umum Bebas Buka Puasa Bersama

Nasional
Ungkit Pidato Megawati, Politisi PDI-P Tak Lihat Peluang Prabowo Bakal Diusung sebagai Capres

Ungkit Pidato Megawati, Politisi PDI-P Tak Lihat Peluang Prabowo Bakal Diusung sebagai Capres

Nasional
Petakan Potensi Ancaman IKN, Kodam Mulawarman Deteksi Ada 42 Kelompok Berpaham Radikalisme

Petakan Potensi Ancaman IKN, Kodam Mulawarman Deteksi Ada 42 Kelompok Berpaham Radikalisme

Nasional
Belum Lolos Verifikasi, Prima Sudah Siapkan Caleg untuk Pemilu 2024

Belum Lolos Verifikasi, Prima Sudah Siapkan Caleg untuk Pemilu 2024

Nasional
Ajarkan Zakat hingga Wakaf, Dompet Dhuafa Kirimkan 24 Dai Ambassador ke Berbagai Negara

Ajarkan Zakat hingga Wakaf, Dompet Dhuafa Kirimkan 24 Dai Ambassador ke Berbagai Negara

Nasional
Istana: Larangan Bukber Tak Berlaku bagi Masyarakat Umum

Istana: Larangan Bukber Tak Berlaku bagi Masyarakat Umum

Nasional
Bela Puan, Politisi PDI-P Anggap Meme BEM UI Kejar Sensasi dan Kontroversi

Bela Puan, Politisi PDI-P Anggap Meme BEM UI Kejar Sensasi dan Kontroversi

Nasional
Hadiri UN 2023 Water Conference, Menteri PUPR Sampaikan Komitmen Water Action Agenda

Hadiri UN 2023 Water Conference, Menteri PUPR Sampaikan Komitmen Water Action Agenda

Nasional
Gerindra Klaim Dua 'Tanda Baik' Prabowo Bakal Jadi Presiden 2024

Gerindra Klaim Dua "Tanda Baik" Prabowo Bakal Jadi Presiden 2024

Nasional
Nasdem Usul Deklarasi Koalisi Perubahan Tak Dilakukan pada Ramadhan

Nasdem Usul Deklarasi Koalisi Perubahan Tak Dilakukan pada Ramadhan

Nasional
Peringatan Firli di Depan Kepala Daerah agar Tidak Korupsi Dinilai Kurang Tegas

Peringatan Firli di Depan Kepala Daerah agar Tidak Korupsi Dinilai Kurang Tegas

Nasional
Update 23 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 304 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.742.814

Update 23 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 304 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.742.814

Nasional
Tiada Kegentingan yang Memaksa, BEM UI: Pengesahan Perppu Cipta Kerja Kelabui Konstitusi

Tiada Kegentingan yang Memaksa, BEM UI: Pengesahan Perppu Cipta Kerja Kelabui Konstitusi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke