JAKARTA, KOMPAS.com - Para terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mulai berupaya melepaskan diri dari perkara yang membelit mereka di persidangan.
Saat ini tercatat ada 6 mantan anak buah Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo yang menjalani proses persidangan dalam perkara itu. Sambo juga menjadi terdakwa dalam kasus merintangi penyidikan itu.
Baca juga: AKBP Arif Mengaku Terancam oleh Ferdy Sambo, Tak Berniat Tutupi Kasus Brigadir J
Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
Dari keenam terdakwa itu, tinggal Hendra dan Arif yang belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri. Lainnya diputuskan dipecat dari keanggotaan Polri karena terbukti melanggar etik dan bertindak tidak profesional terkait kasus Yosua.
Dalih yang dikemukakan keenam terdakwa itu dalam persidangan juga mirip-mirip.
Rata-rata mereka menyampaikan melakukan perbuatan yang dianggap merintangi penyidikan karena menjalankan perintah atasan atau tidak tahu tentang perintah buat menghilangkan bukti CCTV.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Tindakan Arif Rachman Hanya Jalankan Perintah Sambo
Akan tetapi, tentu saja alasan yang mereka kemukakan akan diuji dalam persidangan oleh hakim, jaksa, kuasa hukum, dan masyarakat yang memantau.
Berikut ini rangkuman sejumlah dalih para mantan anak buah Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa merintangi penyidikan.
Baca juga: Adik Brigadir J Sebut Perilaku Kakaknya Tak Berubah Meski Jadi Ajudan Sambo
Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di dalam surat dakwaan disebut berperan dalam memerintahkan anak buah mereka melakukan pemeriksaan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian pembunuhan berencana terhadap Yosua, di rumah dinas Sambo yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut dakwaan, Sambo memerintahkan Hendra untuk memeriksa rekaman kamera CCTV sehari setelah kematian Yosua, yakni pada 9 Juli 2022. Hendra kemudian meminta bantuan Agus untuk menghubungi AKBP Ari Cahya dalam melakukan skrining kamera CCTV.
Saat itu Ari yang tengah berada di Bali memerintahkan salah satu bawahannya, Irfan Widyanto, untuk membantu melakukan skrining kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dalam persidangan pada Kamis (27/10/2022), Hendra dan Agus mengaku tidak tahu menahu soal penghilangan rekaman kamera CCTV itu.
Hal itu ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel yang memimpin persidangan Hendra dan Agus.
Baca juga: Pengacara Brigjen Hendra: Ferdy Sambo Akui Rekayasa Kematian Yosua, Minta Anak Buah Tak Dihukum
Hendra dan Agus mengatakan, mereka tidak tahu tentang penghilangan rekaman kamera CCTV yang menjadi barang bukti dalam perkara itu.
“Terima kasih Yang Mulia. Pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu (penghilangan CCTV), dan kami tidak pernah tahu siapa yang mengkopinya, kemudian siapa yang menontonnya,” papar Hendra menjawab majelis hakim.