Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurus Para Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Mencoba Berkelit dalam Sidang

Kompas.com - 28/10/2022, 21:56 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Para terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mulai berupaya melepaskan diri dari perkara yang membelit mereka di persidangan.

Saat ini tercatat ada 6 mantan anak buah Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo yang menjalani proses persidangan dalam perkara itu. Sambo juga menjadi terdakwa dalam kasus merintangi penyidikan itu.

Baca juga: AKBP Arif Mengaku Terancam oleh Ferdy Sambo, Tak Berniat Tutupi Kasus Brigadir J

Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Dari keenam terdakwa itu, tinggal Hendra dan Arif yang belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri. Lainnya diputuskan dipecat dari keanggotaan Polri karena terbukti melanggar etik dan bertindak tidak profesional terkait kasus Yosua.

Dalih yang dikemukakan keenam terdakwa itu dalam persidangan juga mirip-mirip.

Rata-rata mereka menyampaikan melakukan perbuatan yang dianggap merintangi penyidikan karena menjalankan perintah atasan atau tidak tahu tentang perintah buat menghilangkan bukti CCTV.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Tindakan Arif Rachman Hanya Jalankan Perintah Sambo

Akan tetapi, tentu saja alasan yang mereka kemukakan akan diuji dalam persidangan oleh hakim, jaksa, kuasa hukum, dan masyarakat yang memantau.

Berikut ini rangkuman sejumlah dalih para mantan anak buah Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa merintangi penyidikan.

Baca juga: Adik Brigadir J Sebut Perilaku Kakaknya Tak Berubah Meski Jadi Ajudan Sambo

Brigjen Hendra dan Agus Nurpatria tak tahu soal penghilangan rekaman CCTV

Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di dalam surat dakwaan disebut berperan dalam memerintahkan anak buah mereka melakukan pemeriksaan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian pembunuhan berencana terhadap Yosua, di rumah dinas Sambo yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut dakwaan, Sambo memerintahkan Hendra untuk memeriksa rekaman kamera CCTV sehari setelah kematian Yosua, yakni pada 9 Juli 2022. Hendra kemudian meminta bantuan Agus untuk menghubungi AKBP Ari Cahya dalam melakukan skrining kamera CCTV.

Foto stok: Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Foto stok: Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Saat itu Ari yang tengah berada di Bali memerintahkan salah satu bawahannya, Irfan Widyanto, untuk membantu melakukan skrining kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dalam persidangan pada Kamis (27/10/2022), Hendra dan Agus mengaku tidak tahu menahu soal penghilangan rekaman kamera CCTV itu.

Hal itu ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel yang memimpin persidangan Hendra dan Agus.

Baca juga: Pengacara Brigjen Hendra: Ferdy Sambo Akui Rekayasa Kematian Yosua, Minta Anak Buah Tak Dihukum

Hendra dan Agus mengatakan, mereka tidak tahu tentang penghilangan rekaman kamera CCTV yang menjadi barang bukti dalam perkara itu.

Mantan Kaden A Ropaminal Div Propam Polri Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Rabu (19/10/2022). Agus menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Mantan Kaden A Ropaminal Div Propam Polri Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Rabu (19/10/2022). Agus menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Terima kasih Yang Mulia. Pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu (penghilangan CCTV), dan kami tidak pernah tahu siapa yang mengkopinya, kemudian siapa yang menontonnya,” papar Hendra menjawab majelis hakim.

Halaman:


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com