Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Tindakan Arif Rachman Hanya Jalankan Perintah Sambo

Kompas.com - 28/10/2022, 10:45 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terhadap pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Arif, Junaedi Saibih dalam sidang dengan agenda nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2022).

Junaedi berpendapat, Arif merupakan pejabat pelaksana yang menjalankan tugas dari atasannya kala itu, Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri selaku pejabat pemerintah penyelenggara.

Sehingga, dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa Arif terlibat merintangi penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto tidak dapat diterima.

Baca juga: Ekspresi Tak Biasa Sambo Usai Brigadir J Tewas, AKBP Acay: Wajahnya Memerah, Merokok Sendirian

“Bahwa telah terang dan jelas terdakwa Arif Rachman selaku pejabat pemerintah pelaksana dalam melaksanakan segenap tindakan sebagaimana didakwakan jaksa dilakukan sebagaimana perintah Ferdy Sambo,” ujar Junaedi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Dalam dakwaan, Arif disebut dengan sengaja mematahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan file rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara, yang memperlihatkan rekaman sebelum Brigadir J tewas ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca juga: Brigjen Hendra, Kombes Agus, dan AKP Irfan Kekeh Mengaku Tak Tahu Ferdy Sambo Karang Cerita

Menurut dakwaan, hal itu bermula saat Arif menemui Sambo untuk menceritakan rekaman kamera CCTV yang dia lihat berbeda dari keterangan, yakni tidak terlihat ada tembak-menembak antara Yosua dan Eliezer.

Arif lalu melapor kepada Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai eks Karopaminal Divpropam Polri dan Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat mendengarkan pernyataan itu, Ferdy Sambo murka dan memerintahkan supaya Arif menghapus seluruh rekaman kamera CCTV itu.

Baca juga: Agus Nurpatria Rangkul Irfan Widyanto, Suruh Amankan CCTV Dekat Rumah Sambo

Menurut kuasa hukum Arif, tindakan yang dilakukan kliennya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) administrasi dalam menjalankan perintah atasan yang sah.

Akan tetapi, kata dia, apabila tindakan tersebut diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan yang bersifat melawan hukum oleh penguasa maka tindakan tersebut harus diuji terlebih dahulu melalui pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Junaedi menilai, sanksi atas hasil pengujian tindakan tersebut hanyalah dapat berupa sanksi administrasi bukan pidana.

“Sehingga kami mohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan aquo tidak dapat diterima,” papar Junaedi.

Baca juga: Soal Penghilangan CCTV, Hendra Kurniawan: Kami Hanya Laksanakan Perintah Sambo

Diketahui, tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com