Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ipda Munafri Sempat Duga Ada Penangkapan Teroris di Duren Tiga Setelah Brigadir J Ditembak di Rumah Sambo

Kompas.com - 27/10/2022, 17:49 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Ipda Munafri Bahtiar mengaku sempat mengira ada penangkapan teroris di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, sehari setelah Brigadir J tewas dibunuh pada 8 Juli 2022.

Munafri mengaku diperintah datang ke rumah Sambo mendampingi atasannya, AKP Irfan Widyanto.

Irfan merupakan anak buah AKBP Ari Cahya yang diperintah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria untuk melakukan skrining CCTV sekitar rumah Sambo.

Baca juga: Ketua RT-Sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga Jadi Saksi di Sidang Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022), Munafri mengakui bahwa dirinya pergi ke sana tanpa tahu apa yang terjadi.

"Kami ke sana itu dengan niat diperintah sama komandan, saya datang," kata dia di hadapan majelis hakim.

Munafri mengaku hanya menunggu di luar jalan raya sesuai perintah. Kemudian, kata dia, Munafri dan rekannya, Ipda Tomser, jenuh menanti di luar tanpa kepastian soal apa yang sedang terjadi.

Saat itu, kawasan tempat tinggal Sambo disebut ramai oleh mobil keluar-masuk dan juga anggota Korps Bhayangkara, bahkan yang membawa senjata.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Chuck Putranto Mengaku Diperintah Sambo Ikut Otopsi Jenazah Brigadir J

"Kami mulai resah ada apa sih di dalam, kok banyak mobil keluar-masuk, orang pakaian dinas, pakaian preman, mobil Polres Jaksel saya lihat itu," ujar Munafri.

Ia mengaku mulai bertanya-tanya karena menurutnya keadaan jadi "sangat menegangkan" sepenglihatannya. Seorang polisi disebut memberitahunya bahwa ada penembakan, namun tanpa memberi tahu siapa yang menembak dan siapa yang ditembak.

"Sampai saya berdua sama Tomser (bertanya), ada apa, ya, Ser, di sini? Mungkin ada teroris kah, atau apa kah," ujar Munafri.

"Kita boleh masuk atau bagaimana ini? Kok di luar saja di sini. Jadi kami sadar mungkin ada peristiwa yang sangat menegangkan di dalam," tambahnya.

Baca juga: Dalam Eksepsi Terungkap Chuck Putranto Masih Sempat Lihat Jasad Brigadir J Tertelungkup

Munafri dan Tomser dihadirkan sebagai saksi dalam kasus obstruction of justice/perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Baca juga: Wajah Merah dan Isapan Rokok Ferdy Sambo Usai Kematian Brigadir J

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com