Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang Kasus Sambo, AKBP Acay Bantah Jadi Penyidik Kasus Km 50

Kompas.com - 27/10/2022, 13:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim) Polri AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay membantah terlibat dalam penyidikan unlawful killing Laskar FPI Km 50 yang terjadi pada 2020.

Hal itu disampaikan Acay ketika dihadirkan sebagai saksi dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Baca juga: Ekspresi Tak Biasa Sambo Usai Brigadir J Tewas, AKBP Acay: Wajahnya Memerah, Merokok Sendirian

"Betul, Saudara penyidik Km 50?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

"Alhamdulillah, bukan. Bukan. Tidak," jawab Acay.

Penuntut umum kemudian menegaskan kembali pertanyaan yang sama, "Benar?"

"Benar!" tegas Acay.

Dalam dakwaan perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Acay disebut sebagai salah satu tim CCTV Km 50, ketika Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Update Sidang Ferdy Sambo: Soal Misteri CCTV hingga Jenazah Brigadir J

Adapun Sambo dan Hendra ditugaskan turut menyelidiki keterlibatan personel Polda Metro Jaya dalam kasus unlawful killing Laskar FPI Km 50. 

Dalam persidangan hari ini, Acay mengakui pernah menjadi anak buah Sambo ketika bertugas di Bareskrim Polri. Selain itu, dia juga tergabung dalam Satgassus Polri di bawah kepemimpinan Sambo.

Dalam dakwaan perkara Hendra dan Agus, Acay disebut sebagai pihak yang dihubungi untuk mengurusi CCTV di rumah dinas Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat pembunuhan Brigadir J.

Acay, yang saat itu berada di Bali, mengaku kepada majelis hakim tidak mendengar perintah dari Agus ataupun Hendra untuk mengurusi CCTV itu karena masalah sinyal.

Baca juga: Ferdy Sambo Telepon Ari Cahya Usai Brigadir J Tewas, Minta Bantu Angkat Jenazah

Akan tetapi, ia mengakui memerintahkan anak buahnya, Irfan Widyanto, untuk menggantikan tugasnya.

Acay juga mengakui datang ke rumah dinas Sambo setelah Brigadir J dibunuh. Kedatangannya itu karena diminta oleh Sambo.

Diberitakan sebelumnya, Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka didakwa bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto melakukan tindakan tersebut.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com