JAKARTA, KOMPAS.com - AKBP Arif Rachman Arifin mengaku tak berniat menutup-nutupi kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dia merasa terancam oleh Ferdy Sambo sehingga menyuruh koleganya sesama polisi, Kompol Baiquni Wibowo, untuk menghapus salinan rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo saat peristiwa penembakan Brigadir J, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, Arif mematahkan laptop milik Baiquni yang sempat digunakan untuk menampung salinan rekaman CCTV karena masih merasa terancam oleh Sambo.
Pengakuan Arif ini diungkap oleh pengacaranya dalam sidang pembacaan eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (28/10/2022).
"Dapat disimpulkan yang terjadi bukanlah suatu transfer niat dan atau kesamaan niat antara saksi Ferdy sambo dan terdakwa Arif Rachman Arifin, melainkan sebuah ancaman dari saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa Arif Rachman Arifin," kata kuasa hukum Arif dalam persidangan.
Baca juga: AKBP Arif Patahkan Laptop, lalu Menyimpannya karena Ragukan Pengakuan Ferdy Sambo
Arif mengatakan, dirinya mematahkan laptop tersebut karena berada di bawah tekanan Sambo. Saat itu, Sambo memerintahkan dirinya untuk memusnahkan dan menghapus semua salinan rekaman CCTV.
Sambo mengancam Arif dengan mengatakan "kalau sampai (rekaman CCTV) bocor, berarti dari kalian berempat".
Adapun empat orang yang dimaksud Sambo adalah mereka yang menyaksikan salinan rekaman CCTV yakni AKBP Arif, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Dari rekaman CCTV tersebut, Arif terkejut mendapati rekaman gambar yang memperlihatkan bahwa keterangan Sambo tak sesuai dengan narasi baku tembak antara Brigadir J dengan Richard Eliezer atau Bharada E yang menewaskan Yosua.
Arif sempat berupaya mengklarifikasi perihal ini, namun Sambo malah mengancamnya.
"Terdakwa mematahkan laptop tersebut karena merasa masih di bawah tekanan," ujar pengacara Arif.
Setelah dipatahkan menjadi beberapa bagian, kepingan-kepingan laptop itu Arif masukkan ke dalam kantong berwarna hijau. Kantong tersebut lantas dia simpan di rumahnya.
Menurut kuasa hukum, Arif sengaja tidak menghilangkan laptop itu karena masih ragu pada pengakuan Sambo soal kematian Brigadir Yosua.
"Dan terdakwa masih berpikir laptop tersebut masih bisa digunakan atau diakses datanya," ujarnya.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Tindakan Arif Rachman Hanya Jalankan Perintah Sambo
Oleh karenanya, Arif membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut dirinya bersama-sama Sambo menutup-nutupi kematian Yosua.