Baiquni juga menyatakan dalam eksepsi dia menggandakan dan menghapus rekaman kamera CCTV karena hanya menjalankan perintah Sambo.
"Tindakan saudara Baiquni Wibowo yang merupakan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof DivPropam Polri adalah sebagai pelaksana atas perintah resmi dari atasan yang berwenang pada saat itu, yaitu Ferdy Sambo yang masih aktif menjabat dan masih memiliki kewenangan sebagai Kadiv Propam Polri,” kata kuasa hukum Baiquni.
Pengacara AKP Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya hanya menjalankan perintah atasan saat mengganti DVR CCTV yang menjadi bukti kasus pembunuhan Brigadir J.
Henry menjelaskan, kliennya tidak tahu bahwa DVR yang diganti merupakan bukti kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut dia ungkapkan saat mengulang kesaksian AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan atasan Irfan Widyanto.
"Tadi kita mendengar kesaksian AKBP Acay, Ari Cahya. Dia mengatakan bahwa kalaupun ada perintah dari Propam, atau dari Paminal yang mengatakan 'amankan' dan 'koordinasikan' dengan penyidik," ujar Henry saat ditemui usai sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
"Maka yang dipahami oleh orang reserse (Irfan) adalah 'ambil dan serahkan pada penyidik'. Apapun perintahnya dimaknai seperti itu dan dilaksanakan oleh terdakwa Irfan itu tidak salah dan sangat benar," sambung dia.
Baca juga: AKP Irfan Tak Bisa Menolak saat Diperintah Ferdy Sambo Ganti DVR CCTV Bukti Pembunuhan Yosua
Henry juga menyebut, Acay membenarkan adanya tekanan psikohirarki dari perintah seorang Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Meskipun bukan atasannya tapi tadi diterangkan oleh Acay bahwa psikohirarkinya (antara Ferdy Sambo dan Irfan) itu jauh banget, apalagi dengan jabatan seperti itu," imbuh Henry.
Arif Rachman Arifin dalam nota keberatan menyatakan dia hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo yang memerintahkannya menghapus rekaman CCTV di sekitar lokasi pembunuhan Yosua.
“Bahwa telah terang dan jelas terdakwa Arif Rachman selaku pejabat pemerintah pelaksana dalam melaksanakan segenap tindakan sebagaimana didakwakan jaksa dilakukan sebagaimana perintah Ferdy Sambo,” ujar kuasa hukum Arif dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Selain itu, Arif dalam eksepsi juga menyatakan saat itu dia dalam kondisi di bawah tekanan Sambo yang mengancamnya supaya tidak membocorkan rekaman CCTV itu.
"Terdakwa mematahkan laptop tersebut karena merasa masih di bawah tekanan," kata kuasa hukum Arif dalam persidangan.
(Penulis : Irfan Kamil, Adhyasta Dirgantara, Vitorio Mantalean, Singgih Wiryono | Editor : Bagus Santosa, Dani Prabowo, Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.