JAKARTA, KOMPAS.com - Ipda Tomser Kristianata mengaku melihat atasannya, AKP Irfan Widyanto, diperintahkan Agus Nurpatria untuk merusak CCTV di dekat rumah dinas Ferdy Sambo, tempat pembunuhan Brigadir J.
Tomser mengaku, ketika itu ia diminta datang mendampingi Irfan. Irfan merupakan anak buah AKBP Ari Cahya yang diperintah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria untuk melakukan penyisiran CCTV sekitar rumah Sambo.
"Pas kita bertiga masuk ke kompleks Duren Tiga, di sana sudah ada Pak Agus Nurpatria," ujar Tomser dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Hendra Gunawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Tomser yang saat itu tiba bersama rekannya, Ipda Munafri Bahtiar, merinci bahwa pertemuan Agus dengan mereka bertiga di dekat lapangan basket. Irfan disebut kemudian menghampiri Agus dan berjalan berdua.
Baca juga: Ekspresi Tak Biasa Sambo Usai Brigadir J Tewas, AKBP Acay: Wajahnya Memerah, Merokok Sendirian
Tomser mengaku mengekor keduanya di belakang bersama Munafri.
"Lalu dirangkul Pak Irfan (oleh Agus). Pak Agus sambil menunjuk CCTV di lapangan basket sambil berkata, 'ambil dan ganti DVR'," ujar Tomser.
Posisi CCTV tersebut, kata Tomser, ada di atas gapura masuk lapangan basket yang mengarah ke jalan samping rumah dinas Sambo.
Agus Nurpatria merupakan terdakwa obstruction of justice/perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, bersama dengan Hendra Kurniawan.
Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Baca juga: AKBP Acay Mengaku Tak Tahu Rumah Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel, Jaksa: Jangan Bohong
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” papar jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu lalu.
Baca juga: Acay Mengaku Tak Mendengar Permintaan Hendra soal Cek CCTV di Rumah Dinas Sambo
Selanjutnya, pa ra terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” lanjut jaksa.
Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang- barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,” tutur jaksa.
Jaksa memaparkan, perintangan proses penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Akibat kejadian di rumah Dinas itu, Sambo menghubungi Hendra Kurniawan yang merupakan anak buahnya untuk datang ke rumah dinasnya dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, Sambo lantas merekayasa cerita bahwa terjadi tembak menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Singkatnya, Sambo memerintahkan Hendra Kurniawan untuk melakukan segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV yang dipasang di lingkungan Komplek Polri, Duren Tiga, setelah pembunuhan Brigadir J.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.