“Kami berdua (Agus Nurpatria) ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS (Ferdy Sambo untuk cek dan amankan CCTV, cuman sebatas itu saja,” ucap eks Kabiro Paminal itu.
Salah satu terdakwa merintangi penyidikan kasus Brigadir J, Chuck Putranto, mengeklaim tindakannya mengopi rekaman kamera CCTV di dekat lokasi kejadian karena dalam keadaan tertekan oleh Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Chuck dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan dalam persidangan.
"Perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan dan terdakwa dalam keadaan tertekan oleh atasan," kata tim kuasa hukum Chuck saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Eksepsi Chuck Putranto: Ferdy Sambo Perintahkan Gandakan Rekaman CCTV Sambil Melotot
Dalam eksepsi itu disebutkan, Chuck sudah menanyakan kepada Sambo apakah mengopi rekaman kamera CCTV itu tidak bakal bermasalah.
"Mohon izin Jenderal, enggak apa-apa bila dikopi dan lihat isinya?" ucap kuasa hukum Chuck.
Menurut kuasa hukum, saat itu Ferdy Sambo menjawab pertanyaan Chuck dalam keadaan marah dengan mata melotot.
Baca juga: Agus Nurpatria Rangkul Irfan Widyanto, Suruh Amankan CCTV Dekat Rumah Sambo
“Sudah lakukan saja jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab," ucap kuasa hukum Chuck.
"Dan terdakwa dengan kondisi takut dan tertekan menjawab 'siap jenderal'. Kemudian Ferdy Sambo berkata, 'kalau penyidik tanya baru kamu serahkan'. Kemudian terdakwa berkata 'siap jenderal'".
Baiquni Wibowo dalam nota keberatan menyatakan terpaksa menghapus rekaman kamera CCTV yang menjadi bukti kasus pembunuhan Brigadir J karena dipaksa 3 atasannya.
Dalam nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan kuasa hukum menyebut, posisi Baiquni saat itu bukan memiliki niat yang sama dengan Ferdy Sambo untuk mengaburkan kasus Brigadir J, melainkan dipaksa oleh Ferdy Sambo lewat Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto.
Baca juga: Acay Mengaku Tak Mendengar Permintaan Hendra soal Cek CCTV di Rumah Dinas Sambo
"Posisi Baiquni Wibowo adalah sebagai orang yang disuruh melakukan karena perintah atasan selaku pejabat pemerintah penyelenggara yang disertai sebuah ancaman dari Irjen Pol Ferdy Sambo melalui saudara Arif Rachman Arifin dan saudara Chuck Putranto kepada saudara terdakwa Baiquni," ujar pengacara di ruang sidang.
Baiquni juga menyatakan dalam eksepsi dia tidak pernah berniat menyembunyikan fakta peristiwa pembunuhan Yosua.
"Perbuatan saudara terdakwa Baiquni Wibowo tidak memiliki kesamaan niat dan/atau kerja sama fisik dengan Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait peristiwa pembunuhan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata kuasa hukum Baiquni
"Apalagi memiliki niat untuk merintangi penyidikan, menghalangi proses penyidikan ataupun melakukan seluruh tindakan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum kepada saudara terdakwa Baiquni Wibowo," sambung kuasa hukum Baiquni.