JAKARTA, KOMPAS.com - Satpam Komplek Polri Duren Tiga Abdul Zapar mengatakan, dirinya tidak diancam saat sejumlah polisi, termasuk AKP Irfan Widyanto, datang untuk mengganti DVR CCTV di pos satpam Komplek Polri Duren Tiga pada Sabtu (9/7/2022) lalu.
Zapar mengungkapkan hal itu dalam agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa AKP Irfan.
Irfan menjadi terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tidak ada (ancaman)," ujar Zapar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Zapar mengaku dirinya hanya tidak diperbolehkan menghubungi Ketua RT setempat saat Irfan dkk hendak mengganti DVR CCTV.
Di lain sisi, Zapar juga sedang mengerjakan tugas lain.
"Saya mengerjakan tugas komplek yang lain karena saya jaga sendiri," ucapnya.
Hanya, Zapar mengatakan memang sempat ada pihak yang melarangnya untuk menemui Ketua RT.
Akan tetapi, Zapar tidak mengetahui identitas orang tersebut. Apalagi orang itu menggunakan masker.
"Saya tidak kenal. Saya tidak tahu," kata Zapar.
Baca juga: AKP Irfan Tak Bisa Menolak saat Diperintah Ferdy Sambo Ganti DVR CCTV Bukti Pembunuhan Yosua
Walau tidak diperbolehkan menelepon Ketua RT, Zapar mengatakan AKP Irfan sudah siap bertanggung jawab terkait penggantian DVR CCTV.
Menurut Zapar, setiap hal yang dilakukan di Komplek Polri harus melapor ke pihak RT terlebih dahulu.
Irfan lantas memberikan nama, pangkat, dan nomor teleponnya kepada Abdul Zapar.
"Kalau nama itu saya minta setelah pergantian DVR yang bertanggung jawab, kalau nanti saya ditanya RT. Ada salah satu orang yang menyebutkan AKP Irfan," imbuhnya.
Salah satu anggota Irfan, Thomser Christian Natal, menyebut Irfan tidak melakukan screening CCTV di Komplek Polri, terutama dekat rumah Sambo.
Baca juga: Ketua RT Marah karena DVR CCTV Kompleks Polri Diambil Anak Buah Ferdy Sambo Tanpa Izin