JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara AKP Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya hanya menjalankan perintah atasan saat mengganti DVR CCTV yang menjadi bukti kasus pembunuhan Brigadir J.
Henry menjelaskan, kliennya tidak tahu bahwa DVR yang diganti merupakan bukti kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut dia ungkapkan saat mengulang kesaksian AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan atasan Irfan Widyanto.
"Tadi kita mendengar kesaksian AKBB Acay, Ari Cahya. Dia mengatakan bahwa kalaupun ada perintah dari Propam, atau dari Paminal yang mengatakan 'amankan' dan 'koordinasikan' dengan penyidik," ujar Henry saat ditemui usai sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Ekspresi Tak Biasa Sambo Usai Brigadir J Tewas, AKBP Acay: Wajahnya Memerah, Merokok Sendirian
"Maka yang dipahami oleh orang reserse (Irfan) adalah 'ambil dan serahkan pada penyidik'. Apapun perintahnya dimaknai seperti itu dan dilaksanakan oleh terdakwa Irfan itu tidak salah dan sangat benar," sambung dia.
Henry juga menyebut, Acay membenarkan adanya tekanan psikohirarki dari perintah seorang Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Meskipun bukan atasannya tapi tadi diterangkan oleh Acay bahwa psikohirarkinya (antara Ferdy Sambo dan Irfan) itu jauh banget, apalagi dengan jabatan seperti itu," imbuh Henry.
Baca juga: Kagetnya AKBP Arif Rachman Lihat Brigadir J Ternyata Masih Hidup di CCTV, Berujung Patahkan Laptop
Henry menjelaskan, jika kesenjangan tersebut hanya sebatas pangkat mungkin kliennya mampu memberikan penolakan secara tegas.
Namun berbeda dengan hirarki secara jabatan. Ferdy Sambo yang menjabat Kadiv Propam tentu sangat ditakuti oleh anggota Polri, terlebih Irfan yang hanya berpangkat AKP.
"Pangkat Irjen Pol di Mabes Polri banyak banget tapi jabatan sebagai Kadiv Propam itu cuma satu, ditekankan Propam atau Paminal itu polisinya polisi," ucap Henry.
Diketahui, AKP Irfan Widyanto merupakan satu dari enam terdakwa obstruction of justice penyidikan Brigadir J.
Ia diduga berperan serta dalam menghilangkan alat bukti elektronik di kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun 6 tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.