JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim menelusuri soal pergantian DVR CCTV di Kompleks Duren Tiga dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice penyidikan Brigadir Yosua dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto.
Pergantian DVR CCTV itu disebut tanpa sepengetahuan ketua RT kompleks. Satpam kompleks, Abdul Zapar, mengaku bahwa dirinya sempat ingin melapor ke ketua RT, tetapi dihalangi oleh AKP Irfan.
Ketua RT pun gusar karena DVR CCTV diambil tanpa izin.
Zapar mengaku baru melaporkan peristiwa penggantian DVR CCTV kepada ketua RT setelah tiga hari berlalu, tepatnya pada 12 Juli 2022.
Baca juga: Kagetnya AKBP Arif Rachman Lihat Brigadir J Ternyata Masih Hidup di CCTV, Berujung Patahkan Laptop
Saat itu, Zapar bersama rekan sesama satpam di Kompleks Polri dimarahi oleh ketua RT.
"Kenapa enggak ada laporan ke saya?" kata Zapar menirukan ketua RT.
DVR CCTV di Kompleks Duren Tiga menjadi bukti penting dalam peristiwa pembunuhan Yosua. Barang bukti ini, menurut dakwaan, diambil dan dirusak untuk menghilangan jejak kejahatan Ferdy Sambo.
Menurut Zapar, CCTV itu mengarah tepat ke samping rumah Ferdy Sambo.
Hakim lanjut bertanya apakah ketua RT langsung ke lokasi penggantian DVR, Zapar mengatakan, ketua RT tidak ke pos satpam tempat DVR berada dan hanya memarahi satpam yang bertugas di kompleks terebut.
Baca juga: Jaksa Ungkap Isi Rekaman CCTV yang Dilihat Empat Perwira Polri dan Bikin Ferdy Sambo Naik Pitam
"Terus Pak RT enggak ke lokasi?" kata Hakim.
"Enggak ke lokasi, cuma marah saja," jawab Zapar.
"Marah ke siapa?" ucap Hakim.
"Kami berdua," kata Zapar.
"Urgennya dia (ketua RT) marah?" tanya Hakim.
"Karena tidak ada laporan dari awal terkait pergantian DVR itu," imbuh Zapar