Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Heran AKBP Ari Cahya Tak Peringatkan AKP Irfan yang Disuruh Hilangkan Bukti Kematian Brigadir J

Kompas.com - 26/10/2022, 22:22 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay dicecar oleh hakim saat hadir dalam agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto atas perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hakim heran, Acay selaku atasan, tidak sedikit pun memiliki niatan untuk bertanya kepada bawahannya perihal arahan-arahan yang diberikan oleh Kombes Agus Nurpatria.

Baca juga: AKP Irfan Tak Bisa Menolak saat Diperintah Ferdy Sambo Ganti DVR CCTV Bukti Pembunuhan Yosua

Pasalnya, pada 9 Juli 2022, Irfan disuruh mengambil DVR CCTV dekat rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang berisi bukti mengenai pembunuhan Brigadir J.

Adapun Irfan menjadi sosok yang disuruh oleh Kombes Agus, lantaran Acay sedang berada di Bali.

Perbuatan Irfan itulah, pada akhirnya membuat dia harus mendekam di sel tahanan karena dianggap terlibat dalam kasus perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.

"Saya agak bertanya-tanya dengan saudara di Bali. Kan saudara atasannya langsung Irfan. Kenapa saudara enggak ada keinginan nanya ke Irfan? 'Kenapa Fan kamu ke tempat satpam?' Sementara Jumat saudara tahu ada kejadian tembak menembak," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

"Tapi di Bali saudara selaku atasan terdakwa, tidak ada rasa keinginan tanya kembali, 'Fan, kenapa kamu disuruh ke pos (satpam) sama Pak Agus'," sambungnya.

Apalagi, Irfan sempat menghubungi Acay pada hari Sabtu (9/7/2022). Telepon itu tak diangkat oleh Acay.

Hakim bertanya-tanya kenapa Acay tidak menelepon balik Irfan yang merupakan bawahannya langsung di Bareskrim.

"Ya saya sudah enggak fokus urus di Jakarta, saya kan di Bali. Dan yang memberikan perintah Duren Tiga selama ini bukan saya," kata Acay.

"Lho, peristiwa tembakan itu peristiwa enggak penting menurut saudara?" tanya hakim.

"Kan sudah ditangani Polres Jaksel, izin," balas Acay.

Baca juga: AKP Irfan Rogoh Uang Rp 3,5 Juta untuk Ganti DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri

"Justru saudara kan sebagai atasan. Karena kan tahu ini bawahan saudara ini disuruh mengamankan barang bukti. Saudara kan reserse. Kita mengetahui setelah kejadian tindak pidana, itu ada langkah-langkah selanjutnya, untuk menemukan peristiwa terang pidana," papar hakim.

Maka dari itu, hakim bingung dengan sikap Acay yang terkesan acuh dan diam saja tanpa rasa penasaran selama berada di Bali.

Padahal sebelumnya, Acay sudah melihat sendiri bahwa terjadi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com