JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay dicecar oleh hakim saat hadir dalam agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto atas perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hakim heran, Acay selaku atasan, tidak sedikit pun memiliki niatan untuk bertanya kepada bawahannya perihal arahan-arahan yang diberikan oleh Kombes Agus Nurpatria.
Baca juga: AKP Irfan Tak Bisa Menolak saat Diperintah Ferdy Sambo Ganti DVR CCTV Bukti Pembunuhan Yosua
Pasalnya, pada 9 Juli 2022, Irfan disuruh mengambil DVR CCTV dekat rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang berisi bukti mengenai pembunuhan Brigadir J.
Adapun Irfan menjadi sosok yang disuruh oleh Kombes Agus, lantaran Acay sedang berada di Bali.
Perbuatan Irfan itulah, pada akhirnya membuat dia harus mendekam di sel tahanan karena dianggap terlibat dalam kasus perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
"Saya agak bertanya-tanya dengan saudara di Bali. Kan saudara atasannya langsung Irfan. Kenapa saudara enggak ada keinginan nanya ke Irfan? 'Kenapa Fan kamu ke tempat satpam?' Sementara Jumat saudara tahu ada kejadian tembak menembak," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
"Tapi di Bali saudara selaku atasan terdakwa, tidak ada rasa keinginan tanya kembali, 'Fan, kenapa kamu disuruh ke pos (satpam) sama Pak Agus'," sambungnya.
Apalagi, Irfan sempat menghubungi Acay pada hari Sabtu (9/7/2022). Telepon itu tak diangkat oleh Acay.
Hakim bertanya-tanya kenapa Acay tidak menelepon balik Irfan yang merupakan bawahannya langsung di Bareskrim.
"Ya saya sudah enggak fokus urus di Jakarta, saya kan di Bali. Dan yang memberikan perintah Duren Tiga selama ini bukan saya," kata Acay.
"Lho, peristiwa tembakan itu peristiwa enggak penting menurut saudara?" tanya hakim.
"Kan sudah ditangani Polres Jaksel, izin," balas Acay.
Baca juga: AKP Irfan Rogoh Uang Rp 3,5 Juta untuk Ganti DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri
"Justru saudara kan sebagai atasan. Karena kan tahu ini bawahan saudara ini disuruh mengamankan barang bukti. Saudara kan reserse. Kita mengetahui setelah kejadian tindak pidana, itu ada langkah-langkah selanjutnya, untuk menemukan peristiwa terang pidana," papar hakim.
Maka dari itu, hakim bingung dengan sikap Acay yang terkesan acuh dan diam saja tanpa rasa penasaran selama berada di Bali.
Padahal sebelumnya, Acay sudah melihat sendiri bahwa terjadi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo.