JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro yang tidak merasa bersalah dan telah membuat negara rugi triliunan rupiah menjadi alasan memberatkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga menuntut hakim menjatuhinya hukuman mati.
Sebagaimana diketahui, Benny Tjokro didakwa melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).
“Terdakwa di persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikitpun atas perbuatan yang telah dilakukannya,” kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Menurut Jaksa, perbuatan korupsi Benny merupakan kejahatan luar biasa dengan modus investasi melalui bursa pasar modal.
Baca juga: Alasan Benny Tjokrosaputro Dituntut Mati: Lakukan Korupsi Berulang
Ia menyembunyikan uang hasil korupsinya ke dalam bisnis lain dan menyalahgunakan bisnis yang sah.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi,” ujar Jaksa.
Jaksa menyebut perbuatan korupsi Benny yang dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lain membuat negara mengalami kerugian Rp 22,788 triliun.
Khusus perbuatan Benny, kata Jaksa, menimbulkan kerugian Rp 6,481 triliun.
Jumlah ini termasuk saham yang dikendalikan Benny dengan menggunakan nomine Jimmy Sutopo sebesar Rp 314,8 miliar serta tribusi kerugian oleh Benny sebesar Rp 5,733 triliun.
Baca juga: Aset WanaArtha Life Terkait Jiwasraya Rp 2,4 Triliun Milik Benny Tjokrosaputro Dirampas Negara
Alasan memberatkan lainnya adalah Benny merupakan terpidana dengan putusan pengadilan berupa hukuman seumur hidup dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam kasus itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,87 triliun.
“Terdakwa merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya,” tutur Jaksa.
Lebih lanjut, Jaksa dalam tuntutannya mengesampingkan alasan meringankan bagi Benny Tjokro.
Menurutnya, meskipun terdapat hal yang meringankan dalam diri Benny Tjokro, hal itu tidak setimpal dengan kerugian negara yang diakibatkan perbuatannya.
“Karena itu hal-hal meringankan itu patut dikesampingkan,” kata Jaksa.
Baca juga: Belasan Mobil-Motor Mewah Milik Heru Hidayat dan Benny Tjokro Dilelang, Ini Rinciannya