Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Kompas.com - 26/10/2022, 17:42 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta Tahun 2017-2019.

Kedua tersangka yang ditahan adalah Direkrur Utama (Dirut) PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang.

"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangan tertulis, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Bareskrim Minta Jajaran di Daerah Data dan Ambil Sampel Pasien Gagal Ginjal Akut

Menurut dia, penahanan dilakukan dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan.

Cahyono menjelaskan, tersangka Boni pada tahun 2017 telah mengajukan lima fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng Cabang Jakarta. Pengajuan tersebut telah disetujui oleh Bank Jateng Cabang Jakarta yang totalnya sebesar Rp 74,5 miliar.

"Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari persentase cash collateral," ujar Dedi.

Baca juga: Atta Halilintar, Taqy Malik hingga Mario Teguh Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Robot Trading Net89

Namun, terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit itu. Sebab, ada persyaratan yang tidak terpenuhi dan adanya komitmen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit.

Cahyono menyebutkan, 5 proyek tersebut dinyatakan macet atau di posisi kolektibilitas per tanggal 31 Mei 2020, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 71.279.545.538,00.

"Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434,00," ujar dia.

Ia menegaskan, Boni telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 18 Oktober 2022 di Rutan Cabang Bareskrim Polri.

Baca juga: Bareskrim Akan Telusuri Produsen Obat Sirup dengan Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas

Sementara itu, tersangka Welly Bordus Bambang ditahan sejak 17 Oktober 2022. Welly pada 2018-2019 mengajukan tujuh fasilitas kredit proyek ke Bank Jateng Cabang Jakarta dengan nilai sebesar Rp 57 miliar.

Menurut Cahyono, jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral.

Dalam proses pemberian kredit itu pun terjadi perbuatan melawan hukum berupa ada persyaratan tidak terpenuhi dan adanya komitmen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan atau SPK fiktif.

Baca juga: Bareskrim Imbau Anggota Tak Razia Toko Obat Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut

Kemudian, seluruh proyek tersebut juga dinyatakan macet atau di posisi kolektibilitas per 31 Mei 2020, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108,00.

"Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 5.764.266.105,00," imbuh Cahyono.

Cahyono pun mengatakan saat ini penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bonny dan Welly juga dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com