Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Akan Telusuri Produsen Obat Sirup dengan Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas

Kompas.com - 25/10/2022, 15:16 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menelusuri produsen obat-obatan sirup yang diduga memiliki cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Adapun obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG diduga berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Yang harus kita telusuri adalah siapa produsennya yang kemudian memproduksi obat-obat yang diduga mengandung EG maupun DEG itu tadi," ujar Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Kombes Jayadi kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).

Ia mengatakan, Dittipidnarkoba bersama direktorat lain di Bareskrim saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait kasus gagal akut pada anak di Indonesia.

Baca juga: Kemenkes Klaim Tak Ada Penambahan Kasus Gagal Ginjal Akut di RSCM Sejak Obat Sirup Dilarang

Tim tersebut dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto.

Tim juga beranggotakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

"Tim untuk melakukan penyelidikan sekaligus penyidikan gagal ginjal ini," ujar dia.

Diketahui, Tim Bareskrim kini sedang melakukan penyelidikan untuk mendalami penyebab di balik kasus gagal ginjal akut pada anak.

Tim juga akan mendalami soal dugaan 2 perusahaan farmasi yang terkait penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan konsentrasi sangat tinggi.

Baca juga: IAKMI Kritik BPOM yang Tak Uji Etilen Glikol: Jangan Nunggu Level Dunia

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI per 23 Oktober 2022 ada total 141 anak yang meninggal dunia akibat gagal ginjal akut.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril menyampaikan, kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal ini sudah tersebar di 26 provinsi.

"(Tersebar di) 26 provinsi, 141 kematian," kata Syahril saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Sebagai informasi, gangguan ginjal akut misterius banyak menyerang anak-anak umumnya balita.

Baca juga: YLKI Minta Tim Investigasi Independen Dibentuk, Usut Etilen dan Dietilen Glikol Berlebih pada Obat Sirup

Sejauh ini, belum ditemukan penyebab pasti yang memicu gangguan ginjal akut di Indonesia. Kemenkes mengambil langkah konservatif untuk menyetop sementara penjualan obat sirup yang dinyatakan tidak aman oleh BPOM.

Namun kata Syahril, daftar obat-obatan sirup yang sudah dinyatakan aman oleh BPOM boleh dikonsumsi kembali.

"Kemenkes mengikuti pengumuman BPOM bahwa obat-obat yang aman yang sudah diumumkan, boleh digunakan lagi," beber dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com