Salin Artikel

Polri Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta Tahun 2017-2019.

Kedua tersangka yang ditahan adalah Direkrur Utama (Dirut) PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang.

"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangan tertulis, Rabu (26/10/2022).

Menurut dia, penahanan dilakukan dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan.

Cahyono menjelaskan, tersangka Boni pada tahun 2017 telah mengajukan lima fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng Cabang Jakarta. Pengajuan tersebut telah disetujui oleh Bank Jateng Cabang Jakarta yang totalnya sebesar Rp 74,5 miliar.

"Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari persentase cash collateral," ujar Dedi.

Namun, terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit itu. Sebab, ada persyaratan yang tidak terpenuhi dan adanya komitmen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit.

Cahyono menyebutkan, 5 proyek tersebut dinyatakan macet atau di posisi kolektibilitas per tanggal 31 Mei 2020, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 71.279.545.538,00.

"Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434,00," ujar dia.

Ia menegaskan, Boni telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 18 Oktober 2022 di Rutan Cabang Bareskrim Polri.

Sementara itu, tersangka Welly Bordus Bambang ditahan sejak 17 Oktober 2022. Welly pada 2018-2019 mengajukan tujuh fasilitas kredit proyek ke Bank Jateng Cabang Jakarta dengan nilai sebesar Rp 57 miliar.

Menurut Cahyono, jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral.

Dalam proses pemberian kredit itu pun terjadi perbuatan melawan hukum berupa ada persyaratan tidak terpenuhi dan adanya komitmen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan atau SPK fiktif.

Kemudian, seluruh proyek tersebut juga dinyatakan macet atau di posisi kolektibilitas per 31 Mei 2020, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108,00.

"Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 5.764.266.105,00," imbuh Cahyono.

Cahyono pun mengatakan saat ini penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bonny dan Welly juga dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/17421791/polri-tahan-2-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-pemberian-kredit-bpd-jateng

Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke