JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta Tahun 2017-2019.
Kedua tersangka yang ditahan adalah Direkrur Utama (Dirut) PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang.
"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangan tertulis, Rabu (26/10/2022).
Menurut dia, penahanan dilakukan dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan.
Cahyono menjelaskan, tersangka Boni pada tahun 2017 telah mengajukan lima fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng Cabang Jakarta. Pengajuan tersebut telah disetujui oleh Bank Jateng Cabang Jakarta yang totalnya sebesar Rp 74,5 miliar.
"Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari persentase cash collateral," ujar Dedi.
Namun, terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit itu. Sebab, ada persyaratan yang tidak terpenuhi dan adanya komitmen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit.
Cahyono menyebutkan, 5 proyek tersebut dinyatakan macet atau di posisi kolektibilitas per tanggal 31 Mei 2020, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 71.279.545.538,00.
"Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434,00," ujar dia.
Ia menegaskan, Boni telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 18 Oktober 2022 di Rutan Cabang Bareskrim Polri.
Sementara itu, tersangka Welly Bordus Bambang ditahan sejak 17 Oktober 2022. Welly pada 2018-2019 mengajukan tujuh fasilitas kredit proyek ke Bank Jateng Cabang Jakarta dengan nilai sebesar Rp 57 miliar.
Menurut Cahyono, jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral.
Dalam proses pemberian kredit itu pun terjadi perbuatan melawan hukum berupa ada persyaratan tidak terpenuhi dan adanya komitmen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan atau SPK fiktif.
Kemudian, seluruh proyek tersebut juga dinyatakan macet atau di posisi kolektibilitas per 31 Mei 2020, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108,00.
"Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 5.764.266.105,00," imbuh Cahyono.
Cahyono pun mengatakan saat ini penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bonny dan Welly juga dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/17421791/polri-tahan-2-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-pemberian-kredit-bpd-jateng