Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Minta Jajaran di Daerah Data dan Ambil Sampel Pasien Gagal Ginjal Akut

Kompas.com - 26/10/2022, 17:15 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri memerintahkan jajaran di Polda melakukan pendataan terhadap para pasien gagal ginjal akut di wilayahnya masing-masing.

Perintah itu berdasarkan surat telegram (STR) Nomor: ST/2349/X/RES.5.3./2022 tanggal 26 Oktober 2022 yang ditandangani oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Direktur Tidak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto membenarkan soal surat telegram tersebut.

Baca juga: Massa Geruduk Kantor BPOM, Tuntut Tanggung Jawab Kasus Gangguan Ginjal Akut

"Betul, karema kami sedang join investigasi bersama BPOM dan Kemenkes," kata Pipit saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).

Adapun poin pertama surat telegram itu memerintahkan jajaran Polda melakukan pendataan kasus gagal ginjal akut yang ada di wilayahnya.

Kemudian, melakukan koordinasi dan kerjasama kepada dinas kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan intansi terkait untuk melakukan langkah-langkah berikutnya.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Mencuat, RSU Tangsel Belum Punya Alat Cuci Darah untuk Anak

Para jajaran Polda juga diminta mengambil sampel baik darah, urine, dan obat dari pasien gagal ginjal akut di wilayahnya.

"Melakukan pengambilan sampel darah, urine dan obat beserta kemasannya dari pasien gagal ginjal akut, untuk darah dan urine kemudian dimasukan ke dalam cooling box untuk menghindari kerusakan sample," tulis isi telegram.

Kemudian, seluruh sampel tersebut perlu dilakukan penyegelan untuk keamanan dalam proses pengirimannya.

Baca juga: Drastisnya Lonjakan Jumlah Pasien Gagal Ginjal Akut di Jakarta, Hampir Setengahnya Dinyatakan Meninggal

Dalam STR disebutkan, Laboratorium Forensik (Labfor) berwenang melaksanakan pengecekan laboratorium dari sample darah dan urine. Sedangkan untuk sampel obat dilakukan oleh BPOM.

"Seluruh kegiatan pengambilan sample dan pengecekan laboratorium agar dilengkapi dengan administrasi yang lengkap," tulisnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI per 25 Oktober 2022 ada total 143 anak yang meninggal dunia akibat gagal ginjal akut.

Adapun gangguan ginjal akut misterius banyak menyerang anak-anak umumnya balita.

Baca juga: Hasil Penyisiran RS, Kasus Gagal Ginjal Akut di Jakarta Bertambah Menjadi 111

Sejauh ini, belum ditemukan penyebab pasti yang memicu gangguan ginjal akut di Indonesia. Kemenkes mengambil langkah konservatif untuk menyetop sementara penjualan obat sirup yang dinyatakan tidak aman oleh BPOM.

Namun, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril mengatakan, daftar obat-obatan sirup yang sudah dinyatakan aman oleh BPOM boleh dikonsumsi kembali.

"Kemenkes mengikuti pengumuman BPOM bahwa obat-obat yang aman yang sudah diumumkan, boleh digunakan lagi," beber dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com