Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 TNI AU: Bekas, Spek Minus, Rugikan Negara Rp 738 M

Kompas.com - 13/10/2022, 09:51 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus pembelian helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2015-2017 yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Hal itu diungkap Jaksa KPK Arief Suhermanto saat membacakan surat dakwaan untuk Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway.

Irfan didakwa telah merugikan negara hingga Rp 738.900.000.000 dalam pembelian AW-101.

Menurut Jaksa, Irfan diduga melakukan korupsi itu bersama-sama dengan orang lain yakni, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna yang pada kurun 2015-2017 menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products, Lorenzo Pariani.

Baca juga: Jaksa Sebut Helikopter AW-101 TNI AU yang Dikorupsi Ternyata Barang Bekas

Kemudian, Direktur Lejardo, Pte Ltd Bennyanto Sutjiadji dan Heribertus Hendi Haryoko Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU).

Selain itu, adalah bawahan Agus bernama Wisnu Wicaksono yang menjabat Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017.

Irfan didakwa telah memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar, perusahaan Lejardo, Pte.Ltd sebesar 10.950.826,37 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 146.342.494.088,87 dan perusahaan AgustaWestland sebesar 29.500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 391.616.035.000.

Pesan Sebelum Persetujuan APBN 2016

Rencana pembelian helikopter ini sudah berlangsung sejak 2015. Dalam Surat Kementerian Pertahanan RI Nomor: B/1266/18/05/5/DJREN tanggal 28 Juli 2015 Perihal Pemutakhiran Pagu Anggaran Kemhan dan TNI Tahun Anggaran 2016

Di surat itu disebutkan rencana pengadaan helikopter VIP/VVIP untuk presiden sebesar Rp 742.500.000.000.

Baca juga: Dikorupsi, Kursi Helikopter AW-101 Tak Lengkap hingga Peta Digital Belum Diinstal

Di sisi lain, Irfan sejak Mei 2015 sudah mempromosikan produk AgustaWestland kepada pejabat TNI AU. Pada bulan Juli, ia kemudian ditanya terkait kesanggupan menghadirkan AW-101 pada HUT TNI 9 April 2016 oleh Asrena KSAU saat itu, Mohammad Syafei.

Irfan kemudian menghubungi Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani.

Leonardo menyanggupi pertanyaan Syafei karena mengingat masih ada stok pesawat pesanan India.

“Karena sebenarnya telah tersedia Helikopter AW-101 Nomor Seri Produksi (MSN) 50248 yang selesai diproduksi pada tahun 2012 dengan konfigurasi VVIP yang merupakan pesanan Angkatan Udara India,” ujar Arief.

Mengetahui kebutuhan helikopter untuk 2016, Irfan melakukan pemesanan pada 14-15 Oktober 2015. Ia mengirim biaya pembayaran sebesar Rp 13,3 miliar atau 1 juta dollar AS.

“Padahal, saat itu belum ada pengadaan Helikopter VVIP di lingkungan TNI AU,” kata Arief.

Baca juga: Helikopter AW-101 yang Pengadaannya Dikorupsi Ternyata Pesanan Militer India

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com